MALAM ini sejarah mencatat: seorang mantan Kapolri, jenderal yg dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia.
Kami tegaskan: penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan pelanggaran biasa. Itu kejahatan serius terhadap negara. Itu pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Dan bila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara, itu makar dalam bentuk paling licik.
Lalu pertanyaan yang tak bisa dihindari: ini kejahatan pribadi, atau ada perintah?
Jika pribadi, untuk apa jenderal di puncak karier menyadap presidennya sendiri? Jika ada perintah, siapa pemberinya?
Penyadapan diduga terjadi sepanjang 2025–2026. Pada periode itu, atasan formal Listyo Sigit adalah Presiden Prabowo, yg justru menjadi korban.
Mustahil korban menyuruh dirinya sendiri disadap. Artinya, kalau ada perintah, perintah itu datang dari luar struktur resmi negara.
Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yg sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yg mengangkatnya menjadi Kapolri?
Bisik-bisik soal "perintah Solo" sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dgn pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar.
Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar. Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yg memberi perintah, siapa yg menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir.
Publik juga berhak tahu siapa saja yg telah disadap: pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, pengusaha. Umumkan!
Hukum harus tegak. Siapa pun otaknya, setinggi apa pun bekas jabatannya.
Mohammad Guntur Romli
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-52081-siapa-yang-menyuruh-listyo-sigit-menyadap-presiden-prabowo