Perkuat IPH Menuju Indonesia Emas 2045, Menpan RB dan Menko Kumham Imipas Rapat Penataan Kelembagaan

JAKARTA (Realita)- Peningkatan Indeks Pembangunan Hukum/IPH menjadi arahan strategis Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi sistem hukum yang berdampak langsung pada keadilan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB Rini Widyantini bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra membahas penataan organisasi dan tata kerja di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (23/6/2026)

Menteri Rini menyampaikan Kemenko Kumham Imipas memegang peran utama sebagai dirigen. Peran itu mengorkestrasi sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan bersama kementerian atau lembaga terkait.

“Kesuksesan dan pencapaian prioritas Presiden memerlukan orkestrasi tata kelola dan koordinasi antar kelembagaan yang paripurna. Karenanya Kementerian PANRB pada prinsipnya selalu siap mendukung transformasi kelembagaan di Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Rini.

Solusi Holistik, Bukan Sekadar Tambah Struktur

Rini juga menekankan, penyelesaian masalah organisasi tidak cukup dengan solusi pragmatis seperti menambah struktur, membentuk lembaga baru, menambah anggaran, atau meningkatkan eselon.

Keberhasilan reformasi regulasi, lanjutnya, butuh solusi holistik. Meliputi optimalisasi kolaborasi, kepemimpinan, kapasitas SDM, budaya kerja, proses bisnis, strategi organisasi, sinkronisasi kebijakan, manajemen isu strategis, manajemen perubahan, hingga dukungan teknologi informasi.

“Jika berbicara tentang organisasi tentunya kita tidak berbicara jumlah, tetapi sejauh mana kementerian koordinator bisa menyelesaikan sinkronisasi dan koordinasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” jelas Menteri Rini.

Ia mendorong pendekatan berbasis isu agar terjadi sinergi dengan kementerian atau lembaga terhadap persoalan yang ada. Penataan kelembagaan juga harus memperhatikan keseimbangan beban kerja dan koordinasi dengan kementerian koordinator lainnya.

Peran Kemenko dan lembaga koordinatif, kata Rini, harus diperkuat sebagai pengikat antar kementerian atau lembaga. Mekanisme integrasi kebijakan lintas sektor didorong berbasis policy cluster.

Kemenko Kumham Imipas Fokus Arsitektur Hukum Terpadu

Pada kesempatan yang sama, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menguraikan kehadiran Kemenko Bidang Kumham Imipas sebagai respons atas kebutuhan mendesak. Tujuannya mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan dalam satu arsitektur koordinasi yang terpadu, efisien, dan berorientasi pada hasil atau outcome-based.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka atau Menengah Nasional/RPJMN 2025-2029, Kemenko Bidang Kumham Imipas ditetapkan sebagai koordinator/pengampu indikator IPH. Ini untuk pencapaian Prioritas Nasional 7/PN 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Restrukturisasi organisasi di Kemenko Imipas memang dilakukan atas kebutuhan yang berkembang sehingga diskusi dengan Bu Menpan hari ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan yang bisa dipertimbangkan dalam rangka mengawal pembangunan hukum di Indonesia,” pungkas Yusril.

Rapat penataan organisasi dan tata kerja ini menjadi langkah awal penguatan kelembagaan agar target peningkatan IPH dan reformasi hukum nasional berjalan lebih efektif dan terukur.(Beb)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Aku Sudah Pernah Berbaju Orange

AKU tidak pernah membayangkan akan sampai di titik ini. Memakai baju orange, berdiri di tengah kerumunan, dilihat banyak mata, seolah hidupku diringkas …