Ketua DPP PA GMNI Sebut Penyadapan untuk Kepentingan Asing Bisa Masuk Kategori Makar

Reporter : Rusdi
Pelantikan pengurus DPC PA GMNI Jember di Hall New Cempaka Hill Jember, Sabtu (7/11/2026). Foto: Rusdi

JEMBER (Realita) – Ketua DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Prof Arief Hidayat, menyoroti serius dugaan penyadapan yang melibatkan oknum polisi.

Dia menegaskan, kasus tersebut harus diusut secara mendalam untuk mengungkap siapa pengguna hasil penyadapan dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.

Baca juga: Beda dengan Menko Kumham Yusril, Istana Kategorikan Penyadapan oleh Listyo Sigit cs sebagai MAKAR

Arief bahkan menyebut, apabila hasil penyadapan digunakan oleh kekuatan asing hingga membahayakan kepentingan nasional, perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana makar.

Pernyataan itu disampaikan Arief saat menghadiri pelantikan pengurus DPC PA GMNI Jember di Hall New Cempaka Hill Jember, Sabtu (7/11/2026).

"Kalau sampai user-nya adalah kekuatan asing, maka ini sudah termasuk dapat digolongkan tindak pidana makar karena membahayakan kepentingan nasional," tegas Arief.

Sebaliknya, jika penyadapan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan politik dalam negeri, khususnya pertikaian antara kekuatan politik baru dan lama, Arief menilai persoalannya lebih mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang, bukan tindak pidana makar.

Karena itu, dia mendesak proses penyidikan dilakukan secara tuntas dan transparan. Menurutnya, penanganan kasus ini penting untuk menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum, etika, maupun moral.

Arief juga mengingatkan agar penyidik tidak berhenti pada pengungkapan praktik penyadapan, tetapi turut menelusuri pihak yang memanfaatkan hasilnya serta tujuan penggunaannya.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Dalang Penyadapan Prabowo: Hasil Sadapan Diduga Mengalir ke Solo, Tujuannya Makar?

"Saya harapkan penyidikan bisa berlangsung tuntas, transparan sehingga menjadi contoh bahwa perbuatan ini adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum, dari sisi etika dan moral," ujarnya.

Dia juga menyayangkan apabila kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum justru digunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara Pancasila.

Menurut Arief, dugaan tersebut menjadi pengalaman pahit dalam kehidupan bernegara. Sebab, Indonesia yang berlandaskan ideologi Pancasila semestinya menjunjung tinggi hukum serta membatasi penggunaan kekuasaan agar tidak disalahgunakan.

"Ini merupakan pengalaman yang sangat pahit. Kenapa di Indonesia yang didasarkan pada ideologi Pancasila ada aparat hukum yang mempunyai kewenangan penyidikan sampai berbuat semacam itu. Ini tidak sesuai dengan ideologi Pancasila," ungkapnya.

Baca juga: GMNI Lamongan Resmi Dilantik, Aksara Kalijaga Serukan Persatuan dan Perjuangan Kerakyatan

Lebih jauh, Arief mengingatkan pentingnya penerapan prinsip check and balance atau saling mengawasi dan mengimbangi antarcabang kekuasaan negara.

Menurutnya, tidak boleh ada satu pun cabang kekuasaan yang berjalan secara absolut tanpa pengawasan. Seluruh kekuasaan harus memiliki mekanisme kontrol agar penyelenggaraan negara tetap berada pada jalur konstitusi.

"Oleh karena itu, di masa-masa depan betul-betul semua kekuasaan itu ada check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang sifatnya absolut pada cabang kekuasaan apa pun," pungkasnya.

Dia berharap prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan bernegara, dengan mengedepankan semangat gotong royong demi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru