Ketua Fraksi PAN MPR RI Minta Gibran Ikhlas Mundur

realita.co
Syarifuddin Sudding. Foto:iG Syarifuddin Sudding

JAKARTA (Realita)- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Syarifuddin Sudding juga meminta Gibran legowo mundur.

Putusan MA dan MK mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipakai pada Pilpres 2024.

Baca juga: Jimly Desak DPR segera Proses Pemakzulan Gibran

Berdasarkan putusan perkara kasasi Nomor: 742 K/TUN/2026, tanggal 30 Oktober 2026, dinyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum dan memerintahkan agar surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Dalam putusan, dokumen yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah. 

Jika Gibran tidak bersedia mundur, Sudding menilai DPR perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Menurut Sudding, putusan MA yang mengabulkan kasasi dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut bersifat eksekusitorial. Sehingga, tidak boleh dibiarkan tanpa eksekusi.

Baca juga: PKS Akui Ada Komunikasi Antar Parpol di DPR Terkait Pemakzulan Wapres

"Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik," ujar Sudding di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai putusan MA tidak boleh berhenti sebagai keputusan pengadilan tanpa tindak lanjut. Pembatalan dokumen persyaratan pencalonan tersebut berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Karena itu, Sudding menyarankan agar Gibran secara sukarela meletakkan jabatannya demi menghormati putusan pengadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Baca juga: Gibran Tak Salami 4 Ketum Parpol, Jerry Massie: Kebodohan yang Bisa Berujung Pemakzulan

"Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik," katanya.

Apabila Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh yakni penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR sebagai bagian dari proses politik dan ketatanegaraan.ben

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru