LAMONGAN (Realita)– Polres Lamongan mengintensifkan Patroli Skala Besar pada Jumat hingga Sabtu (6–7/11/2026) malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya pada akhir pekan.
Patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut menyasar seluruh wilayah Kabupaten Lamongan dengan melibatkan personel gabungan Polres Lamongan dan Polsek jajaran. Sejumlah satuan diterjunkan, di antaranya Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, dan Satsamapta.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan Kamtibmas sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 maupun media sosial Polres Lamongan.
Adapun sasaran patroli meliputi kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, serta peredaran minuman keras tanpa izin.
Dari hasil patroli, petugas menindak 12 kendaraan berknalpot brong dengan sanksi tilang. Selain itu, petugas juga membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, serta menindak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain melakukan penegakan hukum, petugas turut memberikan imbauan secara dialogis kepada masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan patroli skala besar akan terus diintensifkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah serta segera melaporkan apabila menemukan gangguan Kamtibmas melalui layanan Call Center 110.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan kegiatan preventif dan penegakan hukum demi mewujudkan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif.
Editor : Redaksi