SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Rakhmad Hari Basuki mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membacakan dakwaan untuk Yogi Agung Prima Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yogi merupakan anak kandung Wisnu Wardhana, mantan ketua DPRD Surabaya.
Rakhmad menyampaikan apabila terdakwa melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang sedang membutuhkan.
Baca juga: Juliet Hardiani Didakwa Tipu dan Gelapkan Uang Pembelian Wall Charging Mobil Listrik
Jual beli itu dilakukan terdakwa pada Juli-Agustus lalu. Saat itu kasus corona di Surabaya sendiri sedang tinggi-tingginya.
"Terdakwa dibantu dua orang rekannya yang statusnya sama. Mereka yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," ujar Rakhmat saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Dijelaskan dalam surat dakawaan, setelah menyamar sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma konvaselen, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib.
Baca juga: Tipu Jual Rumah Fiktif Rp 650 Juta, Erick Julianus Winardi Diadili di PN Surabaya
Petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Bernadya Anisah Krismaningtyas di rumahnya di alana Regency Blok D 7 Waru kabupaten Sidoarjo.
kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 Wib, dan berhasil menangkap terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, S.Ked dan Mohammad Yunus Efendi di jalan Jambangan No. 143–154 Kel. Jambangan Kota Surabaya.
Baca juga: Iqbal Zidan Nawawi Jalani Sidang Kasus Kekerasan Hubungan Intim
Dari pengakuan Bernadya menjual Donor Plama darah sebanyak 2 kali dan Muhamad Yunus sebanyak 12 kali.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 350.000,1 HP Xiomi Warna Hitam, Buku Tabungan BCA dan ATM.
Ketiga oknum pegawai PMI itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ys
Editor : Redaksi