TULUNGAGUNG- Seorang oknum ustaz berinisial NK melakukan perbuatan tak senonoh di mana ia mencabuli dua orang santri saat tengah belajar mengaji dan latihan salat.
Akibatnya, kini aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya turun tangan menyelidiki dan hingga saat ini prosesnya terus berlanjut.
Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak
“Penyelidikan tetap lanjut, proses hukum lanjut,” terang Kepala Polres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, pada Jumat kemarin, 29 Oktober 2021, dikutip dari Antara.
Sejak kasus itu dilaporkan oleh orang tua/wali dua santriwati yang menjadi korban pencabulan, polisi telah melakukan pemeriksaan awal pada saksi korban.
Selain itu, polisi juga masih mengembangkan penyelidika lantaran muncul dugaan korban lebih dari dua orang.
Hal itu karena ada sejumlah santriwati lain yang rupanya juga mengalami perlakuan tidak senonoh NK dengan modus yang sama.
Bahkan, saksi korban juga sempat menyebut nama korban lain, tetapi sayangnya tidak berani melapor.
“Tentu nanti dari hasil pemeriksaan, siapa saja yang tahu terkait kejadian itu akan kita periksa.”
Sebagai informasi, perbuatan NK tersebut dilaporkan ke Polisi pada Jumat lalu, 22 Oktober 2021.
Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun
Diketahui, ada upaya pihak desa yang berniat menyelesaikan masalah tersebut lewat jalan mediasi pada Minggu (24 Oktober 2021) lalu.
Jangan Cuma Kenali Dari Beritanya! Ini 2 Fakta Tentang Gisella
Tokoh desa tempat NK tinggal yang ikut mediasi antara NK dan keluarga korban, Eko, menjelaskan bahwa pelamu sudah mengakui perbuatannya, meski masih samar.
“Pengakuannya masih multitafsir,” ujarnya.
Baca juga: Tanpa Pengawasan, Anak Hampir Tertabrak dan Picu Kecelakaan
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada mediasi yang dilakukan di balai desa setempat, keluarga korban meminta NK meminta maaf.
Menuruti hal tersebut tanpa perlawanan, NK pun meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Terkait kasus yang dilaporkan ke Polres, yang berhak menjawab pihak Polres.”met
Editor : Redaksi