PONOROGO (Realita)- Pengurus Rukun Tetangga ( RT) di Kabupaten Ponorogo boleh tersenyum lebar. Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai merealisasikan dana bantuan oprasional untuk RT.
Hal terungkap dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah ( Sekda) Ponorogo Agus Pramono Nomor : 140/ 8070/ 405.14/2021 tentang penggunaan anggaran rukun tetangga tahun 2021 tertanggal 28 Oktober 2021.
Baca juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
Di dalam surat yang ditujukan untuk seluruh Kecamatan terkecuali Kecamatan Ponorogo itu. Pemkab merealisasikan dana kegiatan RT sebesar Rp 2,5 juta. Dana ini sendiri dimasukkan dalam Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun 2021, yang nantinya dicantumkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( P-APBDes ) Tahun 2021.
Sekda Ponorogo Agus Pramono membenarkan realisasi salah satu janji politik Bupati Sugiri Sancoko tersebut. Ia mengatakan realisaai Rp 2,5 juta per RT, untuk bulan Oktober, November, Desember ini sebagai upaya Pemkab untuk melibatkan RT dalam up date data sosial di Ponorogo. Pun dengan menjamin keselamatan pengurus RT dalam bertugas pihaknya pun akan mem BPJS kan pengurus RT ditingkat bawah.
Baca juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
" Jadi ini dalam rangka up date data nanti perannya di situ. Pak bupati juga punya program di RT ini, para pengurus RT ini akan diikutkan BPJS ketenagakerjaan. Insya Alloh sudah bisa cair dalam waktu dekat," ujarnya, Jumat (05/11).
Disinggung, dari Rp 10 juta yang dijanjikan ke RT namun baru Rp 2,5 juta yang terealisasikan, pihaknya mengaku hal itu akan dipenuhi secara bertahap. Pasalnya, keuangan daerah saat ini tidak mampu mengcover dana Rp 10 juta per RT tersebut." Ini kan berproses, jadi tidak bisa langsung Rp 10 juta, berproses berdasarkan kemampuan keuangan daerah. 2022 nanti juga berdasarkan kemampuan keuangan daerah," akunya.
Baca juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo
Agus mengaku, petunjuk teknis dari dana Rp 2,5 juta per RT ini masih dirumuskan oleh pihaknya. Namun bela merujuk pada SE Sekda, ada 7 item yang boleh dilakukan RT dengan dana Rp 2,5 juta ini. Antara lain, belanja sarana-prasarana sosial ( kursi pertemuan, portable sound system, umbul-umbul, bendera, tempat sampah, perlengkapan kematian), pemeliharaan sarana prasarana RT ( pemeliharaan lingkungan, poskamling, serta penerangan jalan umum), peningkatan kapasitan pengurus RT, belanja alat tulis kantor, belanja pertemuan, belanja kegiatan gotong-royong, dan pencegahan Covid-19." Untuk juklak juknisnya masih dibuat," pungkasnya. lin
Editor : Redaksi