JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memcabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
OVO Finance sendiri berlokasi di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta.
Baca juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Meski Gejolak Global Meningkat
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” bunyi keterangan resmi OJK, dikutip pada Rabu (10/11/2021).
Pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 tersebut menyatakan alasan pencabutan tersebut yakni pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham).
Dengan demikian, OJK melarang perusahaan tersebut untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Baca juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Kemudian, OJK mewajibkan perusahaan tersebut untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan yang telah dicabut izinnya juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Baca juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep
Selain itu, OVO Finance juga harus menyediakan informasi kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Hal itu terkait dengan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.nes
Editor : Redaksi