SURABAYA (Realita)- Majelis hakim yang diketuai Suparno menahan Stephanus Setyabudi, Direktur PT Papan Utama Indonesia yang menjadi terdakwa kasus dugaan perlindungan konsumen. Korban mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut.
Erick Ibrahim Wijayanto, kuasa hukum Suryandaru selaku korban dalam kasus ini menilai sikap majelis hakim menahan terdakwa sangat tepat.
Baca juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
“Penetapan penahanan terhadap terdakwa sudah tepat, karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa di persidangan sesuai pasal 20 ayat 3 KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Atas penahanan terdakwa, Erick sebagai kuasa hukum korban sangat mengapresiasi majelis hakim yang diketuai Suparno.
“Pelapor sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim untuk melakukan penahanan rutan terhadap terdakwa,” katanya.
Menurutnya, keputusan yang diambil majelis hakim tersebut tentu telah melalui pertimbangan yang bijak.
“Karena bukan tidak mungkin terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi,” jelasnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Tak hanya itu, lanjut Erick, korban juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana yang telah melaksanakan perintah majelis hakim untuk menjebloskan terdakwa ke tahanan Rutan Polrestabes Surabaya. Karena sebelumnya oleh JPU, terdakwa hanya dilakukan penahanan rumah.
Saat ditanya bagaimana jika nanti majelis hakim menangguhan status penahanan terhadap terdakwa.
“Jika nanti majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa jelas kami keberatan. Karena penahanan ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa,” tegas Erick.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Suparno memerintahkan agar JPU I Willy Gede Permana menahan terdakwa Stephanus Setyabudi, Direktur PT Papan Utama Indonesia. Sebelum masuk proses persidangan, terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Dalam perkara ini, terdakwa sebagai Direktur dari PT Papan Utama Indonesia mulai mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009. Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009.
Setelah IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan Suite Room seluas 60 meter persegi. Namun saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang sebenarnya.
Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio. Namun saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter persegi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.ys
Editor : Redaksi