PONOROGO (Realita)- Aksi ilegal logging dikawasan hutan milik Perhutani di Kecamatan Sokoo kembali terjadi. Kali ini, sejumlah pohon Sono yang dilindungi dibabat habis oleh pembalak liar. Pihak Polres Ponorogo pun berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu ini.
Kejadian ini sendiri, berawal dari informasi yang diterima petugas Sat-Reskrim Polres Ponorogo tentang aktivitas pembalakan liar di hutan Dukun Gunung Desa Suru Kecamatan Sokoo pada, Selasa (23/11) siang. Mendengar informasi itu, petugas pun langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat memantau Tempat Kejadian Perkara(TKP), petugas mendapati 6 orang pelaku tengah asik memotong pohon Sono, sayang kita akan ditangkap 4 pelaku pembalakan berhasil kabur.
Baca juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku
"Di lokasi kita menemukan ada 6 pelaku, dari pengamanan kita berhasil mengamankan 2 pelaku, sementara yang 4 tengah dilakukan pengejaran," ujar Kanit Resmob Sat-Reskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Rabu (24/11).
Guling menambahkan, selain mengamankan pelaku berinisial DS (27) dan AR (37) warga Kabupaten Tulungagung. Petugas juga berhasil mengamankan terduga pengepul kayu curian M (42) yang juga warga Kabupaten Tulungagung. Dari keterangan pelaku, kayu curian ini dijual Rp 30 juta per kubiknya, yang selanjutnya oleh M dikirim ke salah satu pabrik kayu di Jatim untuk diolah.
Baca juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M
" Setelah mengamankan DS dan AR, kita melakukan pengembangan ke wilayah Tulungagung tempat kayu ini dijual. Sekitar pukul 15.00 sore kita mengamankan terduga pengepul M di rumahnya dan dikata bawa ke Polres Ponorogo untuk diproses hukum," tambahnya.
Lebih jauh, Guling mengungkapkan dalam aksinya para pelaku ini memotong pohon dengan gergaji esek manual saat malam hari, sehingga suara gergaji tidak terdengar oleh warga sekitar.
Baca juga: Cegah Praktik BBM Oplosan Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Sidak SPBU
" Menggunakan gergaji manual. Aksinya dilakukan malam hari. Sehingga suara gergaji tidak terdengar warga," tambahnya.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan satu unit mobil pick up nopol AG 9674 EE yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian, 10 glondong kayu sono dengan pajang 2 meter, serta sebuah gergaji esek. Akibat perbuatanya, ke tiga pelaku dijerat dengan pasal 82,83 dan 88 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.lin
Editor : Redaksi