MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kembali melakukan inovasi dan terobosan guna memberikan pelayanan mudah bagi masyarakat.
Kali ini, Korps Adhyaksa dari Kota Pendekar mengantar barang bukti tilang kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas sampai ke rumah.
Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
"Ada beberapa pelanggar tilang yang belum mengambil dan membayar denda, kami membuat terobosan untuk pengantaran barang bukti tilang berupa STNK pelanggar di Kota Madiun, kita mendatangi sesuai alamat," kata Kasi Pidum Kejari Kota Madiun, M Andy, Rabu (24/11/2021).
Jika sudah ditemukan alamat rumah, petugas meminta pelanggar untuk langsung membayar denda ke rekening tilang. Setelah itu, barang bukti seperti STNK diserahkan kepada pelanggar.
Baca juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan
"Kalau ketemu pelanggar, langsung membayar denda tilang itu melalui rekening tilang, barang bukti langsung diserahkan," ujarnya.
Hingga kini, terdapat 49 pelanggar yang belum mengambil tilang. Pihaknya akan terus melakukan upaya jemput bola, termasuk juga mengumumkan melalui kanal media sosial milik Kejari Kota Madiun.
Baca juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti
"Kedepannya sistem pengantaran kita lakukan terus. Namun kami menghimbau warga untuk membayar sesuai dengan jadwal," terangnya.paw
Editor : Redaksi