Datangi Polresta Sidoarjo, Buruh PT Hui Xin Minta Akses Perusahaan Dibuka

realita.co
Buruh PT Hui Xin saat datangi Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO (Realita)- Buntut pemblokiran akses pintu keluar masuk perusahaan PT Hui Xin yang berlokasi di Jalan Raya Gelam no 40, Candi Sidoarjo, oleh pekerja yang mogok, ratusan buruh perusahaan tersebut mendatangi Polresta Sidoarjo, Kamis (2/12), untuk meminta pihak kepolisian membongkar tenda yang memblokir akses pintu keluar masuk tersebut. 

Pasalnya, selama pemblokiran yang berlangsung sejak 12 November lalu oleh pekerja yang mogok, perusahaan yang memproduksi terpal ini tidak bisa melakukan aktifitas produksinya. Sehingga ratusan karyawan tersebut terpaksa diliburkan oleh perusahaan.

Baca juga: Tolak Kenaikan UMP 2026 Jakarta dan Jabar, Buruh Bakal Demo Depan Istana

"Kami memohon bantuan pada pihak Polresta untuk membantu kami menyelesaikan permasalahan ini, terutama poinnya di penutupan pintu gerbang," ujar kuasa hukum PT Hui Xin, Joseph Benny Sumbodo.

Dampak pemblokiran tersebut, menurut Joseph, membuat perusahaan dengan terpakasa menutup produksi lantaran tidak ada material. Serta membuat perusahaan merugi ratusan juta lantaran tidak bisa memenuhi order pesanan dari pihak konsumen.

Baca juga: Bos Buruh Ungkap Ditelepon Petinggi Negara, Nasib UMP 2026 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Manager HRD PT Hui Xin, Anis Kurnia Sari menambahkan, dampak dari pemblokiran akses keluar perusahaan tersebut, membuat perusahaan tidak bisa membayar gaji karyawan. Sebab, dari pihak kostumer perusahaan juga tidak mau membayar ke perusahaan lantaran barang yang akan dikirimkan berikutnya tidak bisa dikirim. 

"Sehingga kami mengalami kesulitan ekonomi yang sangat para, kami berharap pihak aparat segera membuka akses ini biar kami dan anak-anak kami bisa bekerja," kata Anis.

Baca juga: Bupati Gresik Jawab Tuntutan Ratusan Buruh yang Datangi Kantornya

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, masalah pemblokiran akses keluar masuk oleh para pekerja tersebut merupakan hubungan industrial. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Kapolresta, antara pihak perusahaan, serikat pekerja dan Disnaker harus duduk bersama. Untuk bersama sama menyelesaikan permasalahan ini. 

"Jadi tidak bisa diselesaikan oleh pihak pihak tertentu, harus semuanya ikut bersama sama menyelesaikan masalah tersebut," ujar Kapolresta.jh

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru