KOTA MALANG (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengumumkan hasil Lomba Poster Infografis di Hotel Savana, Kamis (2/12/2021).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan bahwa, pembangunan saat ini harus berpikir akselerasi bukan hanya sekadar kolaborasi. Sehingga fungsi-fungsi yang dimiliki komunitas-komunitas makin bermakna.
Baca juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pj Wali Kota Malang: Pemuda Pemilik Masa Depan Bangsa
“Sejak dulu Malang pernah berjaya, di mana di Kota Malang ada Sampoerna, Bentoel, dan industri-industri kecil yang menguasai Kota Malang. Walaupun saat ini sudah mulai tergerus, namun Kota Malang tetap dikenal sebagai industri rokok,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Jika kepatuhan dan ketaatan membayar pajak berkurang, kata dia, maka jelas ada stagnasi pembangunan Kota Malang. Karena Kota Malang tidak punya anggaran yang banyak, cukai rokok adalah salah satu penyumbang anggaran Kota Malang saat ini. “Sesungguhnya perilaku masyarakat yang menghisap rokok yang tidak legal merupakan penyumbang perbuatan yang jahat. Barang siapa yang menginisiasi ketidakbaikan akan mendapatkan dosa,” imbuh Sutiaji mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW.
Kepala Diskominfo Kota Malang Muhammad Nur Widianto, S.Sos mengatakan, peredaran rokok ilegal masih ditemui di berbagai tempat, termasuk di Kota malang. Hal ini tentu memberikan dampak negatif bagi penerimaan negara dari sektor cukai yang akan dikembalikan untuk pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, rokok ilegal juga membahayakan masyarakat yang mengonsumsi dan berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat bagi investor,” ujar Wiwid, demikian Muhammad Nur Widianto disapa.
Menyikapi hal tersebut, Diskominfo Kota Malang, sebagai salah satu perangkat daerah yang diberi amanah pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada lingkup bidang penegakan hukum melakukan sosialisasi dalam berbagai skema. Tujuannya, menghasilkan media publikasi yang menarik dan variatif bagi kebutuhan sosialisasi rokok ilegal secara berkesinambungan dan menyediakan ruang penyaluran talenta sumber daya manusia kreatif bidang desain untuk mendukung tumbuh kembang ekosistem kreatif di Kota Malang.
“Total peserta yang mengikuti lomba ini mencapai 629 orang. Sangat fantastis. Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada kampus-kampus di Kota Malang yang telah mengirimkan banyak mahasiswanya untuk mengikuti lomba,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian dan Dana Bagi Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 dan peraturan-peraturan lainnya.
“Melalui sosialisasi dengan berbagai bentuk tentu merupakan salah satu langkah preventif dalam upaya kampanye pemberantasan peredaran rokok ilegal dan salah satu bentuk sosialisasi tersebut adalah dengan menyelenggarakan lomba ini,” kata Gunawan Tri Wibowo.
Baca juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat
Melalui Lomba Poster Infografis ini, kata dia, baik masyarakat umum maupun kalangan mahasiswa dapat memahami latar belakang kampanye rokok ilegal, apa itu rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi atas pelanggarannya, dampak yang ditimbulkan, manfaat penerimaan cukai terhadap pembangunan baik secara nasional maupun kepada daerah.
“Hal itu telah diatur terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” imbuhnya.
Untuk itu, sambungnya, pada kesempatan ini, pihaknya mewakili Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan rasa bangga dan apresiasi saya terhadap partisipasi dan juga antusiasme peserta dalam mengikuti kompetisi ini. Karena melalui kompetisi ini dari segi konten poster, para peserta telah berupaya mencari referensi, informasi yang tentunya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkot Malang bekerjasama dengan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengadakan Lomba Poster Infografis bertema "Gempur Rokok Ilegal".
Ada dua kategori dalam lomba poster tersebut, yakni kategori umum yang bisa diikuti oleh semua warga Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Baca juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan
Yang ke dua, kategori mahasiswa yang bisa diikuti oleh mahasiswa dari semua kampus yang ada di Malang Raya, bisa warga manapun di seluruh Indonesia asal berkuliah di Perguruan Tinggi Negri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Malang Raya.
Adapun lomba poster ini untuk pendaftaran dan posting karya dimulai 15 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021.
Sedangkan untuk pemenangnya, kategori mahasiswa dimenangkan oleh Listo Nagamasda dari Universitas Ma Chung, juara dua Moch Ilham Firmansyah dari Universitas Islam Malang, juara tiga Arya Dharma Pangestu dari Sekolah Tinggi Informatika dan Komputer Indonesia Malang, dan juara empat Muti’ Atunnisa’ dari UIN Malik Ibrahim Malang. Sedangkan juara favorit dimenangkan oleh Shyela Regita Nooryanti dari Universitas Negeri Malang.
Sementara kategori umum dimenangkan oleh Dimas Putra Bagus Wendi dari Universitas Negeri Malang, juara dua Tri Cahyo Kusumadyoko dari Universitas Negeri Surabaya, juara tiga Nur Hadi dari Tourism Promotion, dan juara empat Annisa Mgfira dari Politeknik Negeri Malang. Sedangkan juara favorit untuk kategori ini dimenangkan oleh Didik Ismandi dari SMP Kartika IV-Malang. adv/rp/mad
Editor : Redaksi