Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Cukuh, Dilimpahkan

realita.co
Penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

PRINGSEWU (Realita)- Penyidik Sat Reskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung melimpahkan kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Jum'at kemarin (3/12/20021).

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres telah melimpahkan wewenang dan tanggung jawab berkas perkara, barang

Baca juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

bukti dan tersangka Siti Hamidah als Indah Binti Darlik dan tersangka Suswati als Sus Binti Darlik ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Dengan demikian proses penyidikan perkara yang di lakukan di Polres Tanggamus telah selesai selanjutnya proses penanganan perkara akan di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Satreskrim Polres juga telah menyerahkan dua orang tersangka masing-masing berinisial Siti Hamidah als Indah Binti Darlik dan Suswati als Sus Binti Darlik semuanya tercatat sebagai warga Dusun Way luwok Pekon Banjar Negri, Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, berprofesi Ibu rumah Tangga.

Baca juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora,SH, mengatakan kalau kasus tersebut telah dinyatakan berkas lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus sehingga dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),"ungkap Kasat.

Dikatakan Kasat Reskrim, Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-S1/V/ 2021/ POLDA LPG/Res TGMS / SEK CUKUH BALAK tanggal 25 Mei 2021, tentang dugaan tindak pidana pergeroyokan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Surat Perintah Tugas Nomor SP. Gas/58/VII/2021/ Reskrim, tanggal 05 Juli 2021. tentang tugas penyidikan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

Surat perintah penyelidikan Nomor: SP Sidik / 58 /VII/2021/ Reskrim, tanggal 05 Jui 2021, tentang penyidikan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur,"terangnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2e Jo Pasal 170 ayat (2) ke 1e dari KUH Pidana dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,"pungkas Kasat Reskrim.davit

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru