MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kembali kalah telak setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan industri kecil (PIK) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2015, Budi Tjahyono.
PK mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun itu dikabulkan pada 3 Desember 2021. Artinya, Budi Tjahyono bebas dan terbukti tidak besalah dalam kasus tersebut. Dalam amar putusan MA nomer 258 PK/Pid.Sus/2021 juga membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan. Serta memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya. Selain itu, barang bukti dikembalikan pada pihak dari mana barang itu disita. Pun, memerintahkan agar tepidana segera dikelurahkan dari tahanan.
Baca juga: Putusan Banding SIPP PN Tanjung Karang Diubah Hari Libur, PH: Publik Sudah Tahu!
Sementara itu, Budi Tjahyono bebas dari Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 14.30 Wib, Selasa (7/12/2021). Keluarga Budi langsung menyambut dari luar Lapas. Tampak tangisan haru dari keluarga saat petugas membuka pintu gerbang Lapas dan melihat raut wajah sumringah Budi. Tidak hanya keluarganya, rekan sejawatnya Komari juga turut hadir. Setelah memeluk keluarga, Budi sangsung sujud syukur didepan Lapas.
"Terhitung sekitar 13 bulan saya ditahan. Kami tetap mengupayakan untuk mencari keadilan. Syukur Alhamdulillah ini dikabulkan oleh Allah. Sehingga pada hari ini saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Budi.
Budi berharap setelah menghirup udara bebas ini, hak-hak serta martabatnya dikembalikan sebagaimana amar putusan MA. Ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya lantaran telah dinyatakan tidak bersalah.
"Harapan kami karena dinyatakan tidak bersalah, kami mengharapkan sesuai dengan putusan, maka hak-hak dan martabat kami untuk bisa diberikan kepada kami," tuturnya.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan segera Dihukum Mati
Diketahui, perkara bermula pada tahun 2000, dimana Pemkab Madiun menerima dana bantuan PIK yang berasal dari APBN TA 1998/1999 sebesar Rp 330.000.000. Kemudian pada tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan dua orang tersangka korupsi dana PIK sebesar Rp 105, yaitu Komari selaku Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun dan Budi Tjahyono selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madiun (perkara terpisah).
Keduanya diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan didakwa telah menyalahgunakan dana bantuan PIK sebesar Rp 105.098.410. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Tak merasa melakukan korupsi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pun ditolak oleh terdakwa dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun usaha itu kandas karena pada tahun 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sengketa Pembangunan Apartemen, MA Tolak Kasasi Direkur Catur Bangun Mandiri
Meski kandas di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, terdakwa sukses di tingkat kasasi atau MA. Karena MA menyatakan bahwa Komari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dengan putusan itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kalah.
Sementara Budi Tjahyono juga melakukan upaya yang sama dan MA mengabulkan PK yang diajukan. Sehingga lagi-lagi Kejari Kabupaten Madiun kalah untuk kedua kalinya.paw
Editor : Redaksi