Putusan Banding SIPP PN Tanjung Karang Diubah Hari Libur, PH: Publik Sudah Tahu!

JAKARTA (Realita)- Putusan Banding pada sistem SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Amar 'Bebas', disinyalir berubah pada saat hari libur. Pasalnya isi dari petikan tersebut berubah tiba-tiba. Peristiwa ini diketahui oleh kuasa hukum terdakwa. Diketahui sebelumnya isi petikan ini sudah diupload di sistem SIPP PN Tanjung Karang dan sudah dikonsumsi publik secara luas.

Putusan Banding tersebut diketahui atas nama terdakwa Suhun alias Herman Bin Suud dengan Nomor Perkara: 243/Pid.Sus/2022/PT.Tjk, tggl.11 Januari 2023.

Baca Juga: Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo, Digelar Minggu Depan

Berubahnya isi petikan putusan pun menjadi polemik di kalangan keluarga dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam amar putusan di SIPP PN Tanjung Karang tersebut tertulis dengan Amar Bebas tertanggal 11 Januari 2023 yang diupload pada tanggal 12 Januari 2023, tepat hari Sabtu 14 Januari 2023, amar putusan tersebut berubah menjadi  menguatkan putusan PN Tanjung Karang dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dikutip dalam isi SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara, demikian amar putusan banding.

Hal ini membuat polemik keluarga dan kuasa hukum terdakwa Suhun alias Herman bin Suud, Deswita Apriani S.H bersama partnernya Adiwidya Hunandika S.H yang berkantor Yunizar BE-i Law dengan menunjukan bukti-bukti hasil screenshot SIPP PN Tanjung Karang.

"Ini bukti screenshoot yang kami ambil pada tanggal 12 dan 14 Januari 2023 dari SIPP PN Tanjung Karang atas nama klien kami," kata Deswita Apriani kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Masih kata Deswita Apriani, namun pada hari Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 17.34 WIB, Amar Putusannya berubah, menjadi menguatkan Putusan PN Tanjung Karang No. 615/Pid.Sus/2022/PN Tjk, tanggal 1 Desember 2022.

Pokok permasalahan ini mencuat gegara putusan SIPP diupload pertanggal 12 Januari, sudah tersebar luas dan dikonsumsi oleh publik khususnya masyarakat, serta diketahui oleh keluarga dan terdakwa. Ada dua putusan dalam perkara banding kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tingkat Banding, dengan Amar putusan yang pertama bebas, dan kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan vonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sengketa Pembangunan Apartemen, MA Tolak Kasasi Direkur Catur Bangun Mandiri

"Kami kaget dan menjadi pertanyaan besar, melihat adanya perubahan amar putusan tersebut secara tiba-tiba, terlebih dihari libur," terang Deswita.

Ucapan yang sama juga dilontarkan Adiwidya Hunandika, tim kuasa hukum terdakwa Herman Bin Suud dengan perkara kasus narkotika.

"Bagaimana mungkin putusan pengadilan yang sudah diputus dan dipublikasikan melalui SIPP PN Tanjung Karang, bisa berubah setelah tiga hari di upload," ungkap Adiwidya.

Sebelumnya penasehat hukum mengetahui berubahnya amar putusan menjadi 'menguatkan' putusan Pengadilan Negeri  Tanjung Karang yakni pada hari Sabtu 14 Januari 2023.

"Notabene nya Sabtu adalah hari libur, dan hal ini baru pertama kali terjadi," bebernya.

Baca Juga: Jaksa Tak Terima Munarman Divonis 3 Tahun

SIPP yang diupload pada Kamis (12/1/2023).SIPP yang diupload pada Kamis (12/1/2023).

Menurut kami selaku tim kuasa hukum dari terdakwa, putusan yang sudah dipublikasikan adalah putusan yang diambil, setelah melalui proses panjang pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim yang tidak boleh dirubah oleh siapapun, hanya hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi yang bisa merubah putusan tersebut yaitu Mahkamah Agung.

"Kami mendesak untuk memberlakukan putusan banding yang pertama diupload di SIPP dengan Amar Bebas terlebih sudah dipublis dan diketahui oleh masyarakat luas, ini menjadi beban psycologis terdakwa  bersama keluarganya," imbuhnya.

SIPP pada Sabtu (14/1/2023) sore yang sudah berubah.SIPP pada Sabtu (14/1/2023) sore yang sudah berubah.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PN Tanjung Karang dan Makamah Agung mengapa peristiwa tersebut terjadi yang menjadi polemik di kalangan penasehat hukum dan keluarga terdakwa.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru