Pemuda Mao Nyolong Tutup Besi Selokan Kepergok Warga

realita.co
Tersangka sempat jadi bulan-bulanan warga.

DEPOK (Realita) - Anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus RW (23 tahun) warga Kp. Bulak, Cipayung, Depok yang kepergok akan mencuri tutup besi selokan jalan  di RT 03/07, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok.

Pelaku yang bertato di dada mengaku nekat mencuri di karenakan sudah lama menganggur sulit mencari pekerjaan dan butuh uang.

Baca juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Ipda Abu mengatakan peristiwa percobaan pencurian tutup besi selokan warga sekitar pukul 04.30 WIB, diketahui pada saat warga sedang pada mau berangkat solat subuh ke masjid melihat korban sedang mencoba akan mencuri tutup besi bak kontrol. 

"Dengan menggunakan motor jenis matik pelaku seorang diri berusaha mencongkel penutup besi dengan menggunakan linggis namun kepergok warga dan anggota buser yang sedang patroli kewilayahan langsung diamankan," ujarnya, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan

Sementara itu untuk menghindari aksi main hakim warga, pelaku langsung diamankan ke rumah warga bapak RW 07 hingga sampi akhirnya dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku sudah ada di Rutan sela Polsek Pancoran Mas. Sampai saat ini baik dari ketua lingkungan setempat atau bahkan orang yang dirugikan belum ada membuat laporan resmi ke Polsek," tambahnya. 

Baca juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor

Berdasarkan pengakuan kepada anggota Polsek Pancoran Mas, lanjut Ipda Abu sulit mendapat pekerjaan dan sudah lama menganggur membuat pemuda pengangguran ini nekad mencuri. 

"Pengakuan pelaku baru sekali mencuri tutup besi selokan. Namun anggota masih lakukan penyelidikan sambil menunggu laporan korban yang dirugikan sampai sekarang belum ada yang datang ke Polsek, Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," katanya. Hendri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru