Soal Nasib Ponpes Kyai MM yang Cabuli Santrinya, Kemenag Ponorogo Lakukan Kajian

realita.co
Kepala Kemenag Ponorogo Syakhul Hadi.

PONOROGO (Realita)- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Ponorogo tampaknya mulai berhati-hati dalam menerbitkan ijin dan meloloskan perpanjangan oprasional Pondok Pesantren (Ponpes), serta lembaga pendidikan di bawah naunganya. 

Hal ini menyusul terungkapnya, kasus pencabulan terhadap 4 santri laki-laki  yang dilakukan Kyai MM (52) pengasuh Ponpes TH di Desa Cekok Kecamatan Babadan. Dimana saat ini kasusnya telah bergulir di pengadilan. 

Baca juga: Berdalih Ajarkan Sholat Malam, Ustadz Subagyo Sodomi Belasan Santrinya

Hal ini diungkapkan, Kepala Kemenag Ponorogo Syaikhul Hadi. Ia mengatakan saat ini Ponpes di Ponorogo yang terdaftar di Kemenag tengah melakukan pembaharuan ijin oprasional. Pun dengan lembaga pendidikan lainnya yang masa berlaku ijinya habis. Di Ponorogo sendiri ada 111 Ponpes yang memiliki ijin oprasional. Termasuk ponpes Kyai MM alias Gus Din. 

" Ada yang masih mengurus izin, untuk yang masa berlaku habis ya kita teliti betul sanad kiai, kurikulum, UUD Pancasila atau tidak kita periksa. Lebih hati-hati dalam arti meminta masukan verifikasi. Masyarakat, para tokoh, ikut sosialisasikan bahwa Ponpes di A bagaimana. Masukkan menjadi pertimbangan pendirian ponpes," ujarnya, Rabu (15/12).

Disinggung terkait nasib Ponpes Kyai MM, Syaikhul mengungkapkan masih menunggu keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag)  Jawa Timur. 

Baca juga: Pacari Siswi Sendiri yang Masih 15 Tahun, Pak Guru Dibui

"  Sampai hari ini kami menunggu petunjuk lebih lanjut kantor wilayah melakukan apa dan masih menunggu itu," ungkapnya. 

Saat ini, Syakhul mengaku pihaknya masih menunggu hasil persidangan kasus Kyai MM. Pun dengan kemungkinan pencabutan izin operasional tetap akan disampaikan ke Kanwil Jatim.

Baca juga: Pembunuh Gadis 12 Tahun yang Pulang Ngaji, Terancam Dihukum Mati

" Menunggu hasil sidang, kalo kewenangan cabut izin tetap kita sampaikan, kalo ada ya kita laksanakan, menyesuaikan kebijakan," tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, selain mencabuli santri laki-lakinya yang baru berusia 14 tahun, Kyai MM alias Gus Din pengurus dan pengasuh Ponpes TH Desa Cekok Kecamatan Babadan juga melakukan aksi cabul terhadap 3 santri laki-laki yang telah dewasa. Kyai cabul ini pun terancam 20 tahun penjara akibat aksinya. lin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru