SURABAYA (Realita)- Advokat Desima Waruwu menggugat eks klienya, Suhartono. Gugatan itu diajukan lantaran Suharto ingkar janji atas jasa pengurusan tanah yang bersengketa dengan total luas hampir 47 ribu meter persegi terletak di Kabupaten Sumenep.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/12/2021). Frangky yang didampingi kuasa hukumnya, mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) dengan nomor perkara 1131/Pdt.G/2021/PN Sby.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Suparno, tim kuasa hukum Desima membacakan surat gugatan yang pada intinya tuntutannya. Menuntut hak nya sebesar Rp 5,8 Miliar lebih agar dibayarkan sebagai jasa pengacara ditambah denda Rp 500 juta.
Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
Atas gugatan itu, hakim suparno memberikan waktu satu minggu kepada Suharto (tergugat) untuk mengajukan jawaban atas tuntutan penggugat.
"Saudara tergugat (Suharto) kami beri waktu satu minggu untuk memberikan jawaban,"kata hakim Suparno sembari mengetuk palu peridangan.
Baca juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya
Usai sidang, advokat yang akrab disapa Frangky ini mengatakan, bahwa gugatan itu dilayangkan berawal dari permintaan menjadi kuasa hukum Suhartono. Untuk permasalah dengan pihak ahli waris dari H.Asrori Hermani yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan janji jika permasalah itu selesai dirinya akan dibayar kurang lebih Rp 5 miliar.ys
Editor : Redaksi