SURABAYA (Realita)- Berita baik datang dari Kejari (Kejaksaan Negeri)Tanjung Perak Surabaya. Pasalnya sidang narkotika yang melibatkan dua orang terdakwa inisial E.R dan M.A, akhirnya mendapatkan titik terang. Ini menjadi kasus pertama bagi Kejari Tanjung Perak, karena salah satu Jaksanya berhasil memberikan tuntutan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Hal ini sekaligus mematahkan stima masyarakat yang selalu mengindentikkan bahwa hukuman rehablitasi hanya berlaku bagi mereka yang mempunyai uang.
Baca juga: Anang Iskandar Minta Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika
Seperti pemberitaan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap karena terbukti telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu,Selasa (07/09/2021), di depan Hotel Kemajuan, Jl. K.H Mansur Surabaya. Salah satu dari kedua terdakwa tersebut merupakan anak seorang tukang parkir di Surabaya.
Setelah melewati persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana,S.H, M.H mengabulkan tuntutan Jaksa dengan memberikan putusan empat bulan pidana dan rehabilitasi selama tiga (3)bulan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/12/21).
"Alhamdulillah putusan sesuai tututan", ucap Sulfikar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sulfikar meambahkan bahwa, setelah menjalani pidana penjara 4 bulan baru dipindahkan ke Menur untuk menjalani rehab sesuai dengan putusan hakim.
Ketika disinggung soal apakah biaya rehabilitasi akan ditanggung negara dia mengatakan, "semoga, soalnya ini pertama kami dirujuk ke Rumah Sakit Menur Surabaya".
Terpisah, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi menyambut baik hasil putusan yang telah di bacakan oleh Majelis Hakim atas kedua terdakwa tersebut.
"Kenapa orang sakit harus dipenjara, diobati dulu, apalagi mereka yang sudah terlanjur kena, atau ketergantungan Narkotika. Itu yang kita kampanyekan sama-sama, yang dimotori juga oleh pimpinan kami di Kejaksaan. Kita mulai dari orang tidak mampu dulu deh ," ujar Kajari saat melakukan wawancara eksclusive bersama Wartawan Realita, Kamis (23/12/21) di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Anang Iskandar: Kecelakaan Legislasi Dalam Pembuatan UU No 35 Tahun 2009
Namun dalam pelaksanan rehabilitasi tersebut, pihak Kejaksaan maupun Pengadilan masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar, dikarenakan kesulitan dalam mencari Rumah Sakit yang bisa menerima pasien rehab ini secara gratis atau biaya ditanggung oleh Pemerintah.
"Nanti ada putusan rehab, tapi pada pelaksaannya tidak bisa karena masih harus dibebani biaya. Apalagi kalau mereka tidak mampu ," tambah Kajari
"Kemarin saya sudah berkoordinasi dan menugaskan Kasipidum untuk ke BNN dan BNNK menayakan perihal rumah sakit yang bermitra dengan BNN atau pemerintah yang bisa menerima rehabilitasi, agar biayanya dapat ditanggung Pemerintah,"katanya.
Kajari juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah atau upaya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kota terkait perhatian pemerintah kepada penyalahpengguna yang dikenakan tuntutan rehab, khusunya bagi warga asli Surabaya.
Pendapat lain juga disampaikan okeh Dir Narkotika Kejagung RI, Dr Darmawel Aswar, S.H, M.H . Dia menyampaikan bahwa Persoalan pembiayaan rehab proses hukum memang menjadi masalah.
Baca juga: Anang Iskandar: Penyalahguna Narkoba Dipenjara= Hakim Langgar Hukum dan HAM
"Walaupun pasal 4 huruf D UU No.35/2009 tentang Narkotika mengamanatkan bahwa negara menjamin rehab terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika, namun faktanya ada instansi seperti BNN dengan tempat rehab di enam Propinsi untuk rehab gratis, namun ada pula tempat rehab punya instansi pemerintah apalagi swasta utk rehab membayar," pungkasnya
"Hal ini perlu solusi dan salah satu solusi yg terbaik adalah dengan melibatkan Pemda dan kami menyarankan agar para Kajari dan para Kajati berkoordinasi dengan Bupati atau Walikota serta Gubernur untuk membicarakan pembiayaan tentang rehab", tambah Darmawel lagi.
"Ada yg menarik saat kami berkunjung ke Sumut. Kajari Medan telah berkoordinasi dengan Walikota Medan dan luar biasa tanggapan Walikota Medan sebab akan dianggarkan dari APBD kota Medan sebesar 39 milyar untuk keperluan rehab dan akan dibangun gedung 3 tingkat diatas tanah seluas 2,5 hektar," cerita Darmawell ketika dia malakukan giat sosialisasi ke Medan Sumatera Utara.
"Ini contoh yg baik dan bisa ditiru oleh Kejari lain guna atasi masalah pembiayaan rehab khususnya bagi mereka yang harus direhab degan kondisi ekonomi yang tidak mendukung seperti orang susah, miskin, pengangguran, dll. Selain itu Kejaksaan juga berupaya sehingga bentuk komitmen kami utk menjalankan rehab, maka Rs. Adhyaksa milik Kejaksaan RI akan melakukan rehab dan mengikuti pola BNN yaitu tidak berbayar bagi rehab proses hukum atau compulsary, "tutup Darmawel di akhir wawancara.ria
Editor : Redaksi