PONOROGO (Realita)- Tak hanya melelang jabatan kursi Kepala Dinas (Kadin) 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemkab Ponorogo juga ikut melelang jabatan kursi Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.
Sejak resmi dibuka pada 23 Desember lalu, hingga saat ini tercatat 3 calon telah resmi mendaftar . Mereka terdiri dari satu dokter dan dua PNS. Sayangnya, para pengincar kursi Direktur ini bukan dari Ponorogo, namun mereka datang dari luar Ponorogo. Diantaranya dari Kabupaten Madiun dan Malang.
Baca juga: Buka Layanan TBC-RO, RSH Ponorogo Kini Jadi Rujukan Wilayah Jatim Selatan
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ponorogo Agus Pramono. Ia mengaku hingga hari ini baru 3 pedaftar pada lelang kursi Direktur RSUD.
Baca juga: Siap-siap! Pemkab Banyuasin Lelang Kendaraan Dinas
" Yang satu dokter muda usia 34 tahun, yang dua PNS 58 tahun. Masih ada besok, saya minta yang dari internal RSUD juga ikut mendaftar. Karena mereka yang lebih tahu," ujarnya, Selasa (28/12).
Agus menambahkan, lelang jabatan direktur RSUD ini beda dengan lelang Jabatan Tinggi Pratama (JPT) 9 OPD. Pasalnya, mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jabatan Direktur harus dipimpin oleh dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis yang bukan PNS.
Baca juga: Jadi Rumah Sakit Terlengkap, RSH Ponorogo Kini Dilengkapi Instalasi Jantung Terpadu
"Kita sudah mengarah ke profesional artinya pegawai negri yang mendaftarkan direktur itu harus mundur dari PNS bila diterima. Masa periode jabatan 5 tahun bisa dipilih kembali maksimal 60 tahun," pungkasnya.lin
Editor : Redaksi