SUMENEP (Realita) - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melalui Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran menangkap 136 tersangka dari 89 kasus narkoba dalam kurun waktu satu tahun, yakni dari Januari-Desember 2021.
"Kami telah berhasil mengungkap 89 kasus, yang mana kasus tersebut berjumlah 136 tersangka. Para tersangka terdiri dari laki-laki 134 orang dan perempuan 2 orang," jelas Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya saat menggelar press rilis bersama wartawan di halaman Mapolres Sumenep, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Perkara Narkoba, Pelipis Gadis 14 Tahun Ditikam Pisau
Rahman menjelaskan, 136 tersangka itu terdiri dari 26 pengedar, 28 kurir, dan 82 pemakai. Sedangkan untuk kriteria pekerjaan, Rahman menyebut wiraswasta 75 orang, petani 18 orang, perangkat desa 1 orang, sopir 5 orang, pelajar 9 orang, nelayan 1 orang, dan pegawai negeri 2 orang.
Baca juga: Hari Anti Narkotika Internasional, Ketua YAKITA: Jangan Sekedar Tagline
"Untuk tempat kejadian perkaranya (TKP) di Sumenep Kota, Kalianget, Manding, Talango, Saronggi, Bluto, Prenduan, Guluk-Guluk, Ganding, dan Lenteng," ujarnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 128,36 gram, ganja 8,72 gram, pil inex 2 butir, pil double Y 99 butir, dan uang sebesar Rp. 17.189.000.
Baca juga: Gebyar Genre Remaja: Edukasi Anti Narkoba di Cilegon
"Untuk para tersangka ini, kami terapkan pasal 114, pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba (dalam bentuk tanaman ganja)," pungkasnya.haz
Editor : Redaksi