SURABAYA (Realita)- Sidang putusan tiga oknum polisi pesta sabu dipantau secara langsung melalui Zoom oleh Paminal Polda Jatim. Ketiga oknum polisi itu adalah Iptu Eko Julianto, mantan kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa Iptu Eko Julianto terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan. Terdakwa terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 berikut semua unsurnya.
Baca juga: Polda Jatim Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Tewas Ditembak, Karena Melawan Saat Ditangkap
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata hakim Yohanes di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/12/2021).
Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 2 bulan,"tegas hakim Yohanes.
Adapun pertimbangan vonis tersebut, hakim Yohanes Hehamony menyebutkan. Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan,"terang hakim Yohanes.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hari Rahmat Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yang sebelummya menuntut 11 tahun penjara, denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan hakim Yohanes Hehamony terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, dan dihukum 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan.
Vonis hakim ini hanya selisih 1 tahun dari tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Untuk terdakwa Brigpol Sudidik yang hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan badan.
Untuk diketahui, terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik. Digrebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No 123 Surabaya. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa Ipti Eko Julianto di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil ditemukan narkotika jenis sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 0,26 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 0,42 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 1,19 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 0,61 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis sabu berat kotor 12,97 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 11,05 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 15,06 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 1,16 gram, 46 ekstasi logo tulisan helneken warna hijau berat kotor 20,84 gram, 15 ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 ekstasi berbagai logo tulisan helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.ys
Editor : Redaksi