JAKARTA- Pengacara terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab meminta tuntutan rehabilitasi terhadap kliennya dikurangi menjadi enam bulan dari sebelumnya 12 bulan.
Baca juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie
Hal itu ia sampaikan dalam pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (30/12).
Pihaknya ingin masa rehabilitasi itu dihitung per 10 Juli 2021. Artinya, enam bulan itu pun sudah dipotong dengan lima bulan masa rehabilitasi yang sudah dijalankan kliennya di Cisarua Bogor.
"Menempatkan terdakwa Zen Vivanto, terdakwa Ramadhana Ardiansyah Bakrie, terdakwa Anindra Ardiansyah Bakrie pada rehabilitasi di Cisarua Bogor untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama 6 bulan lamanya dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa pada tanggal 10 Juli 2021," kata Wa Ode.
Ia meminta majelis hakim dalam putusannya untuk mempertimbangkan bahwa kliennya adalah korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, dia meminta nama baik kliennya juga harus dipulihkan.
"Menyatakan memulihkan nama baik terdakwa serta harkat martabat selaku warga negara dan masyarakat," ucap dia.
Baca juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi
JPU, sambungnya, juga harus mengembalikan satu unit merek iPhone 12 Pro kepada terdakwa dua Ramadhana Ardiansyah Bakrie.
"Yang mulia mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap dia. Dalam kesempatan yang sama, JPU menyampaikan sanggahan atas pleidoi terdakwa atau replik. JPU menyebut akan tetap pada tuntutan awal yaitu 12 bulan rehabilitasi.
"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ujar JPU dalam repliknya.
Baca juga: Anang Iskandar Minta Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika
JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, Zen Vivanto untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Rehabilitasi Cibubur selama 12 bulan.
Jaksa menilai Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, PN Jaksel.nn
Editor : Redaksi