Edarkan Sabu Warga Nigeria Bersama Kekasihnya Dituntut 18 Tahun Penjara

realita.co

SURABAYA (Realita)- Idoko Chikwado Kenneth dituntut 18 tahun penjara. Warga Negara Asal Nigeria itu dinilai terbukti mengedarkan sabu seberar 3,9 Kg.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menyatakan terbukti memiliki sabu seberat 3,9 kilogram, dua bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing sebanyak 996 dan 784 butir.

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juntco Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun2009. Tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Idoko Chikwado Kenneth dengan pidana penjara 18 tahun,"kata Jaksa Rista di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/1/2021).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut hukuman denda senilai Rp 8 milyar. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 1 tahun"tegas Jaksa Rista saat membacakan tuntutanya.

Sementara, untuk terdakwa Rany Aswad, Warga Negara Indonesia yang merupakan kekasih Idoko. Dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 8 milyar, subsider 1 tahun penjata.

Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Juga, perbuatan mereka juga dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca juga: Sedang Santai di Rumah, Pria Ini Ditangkap di Sangit, Saat Digeledah Polisi Temukan Sabu-Sabu

"Hal yang meringankan hukuman mereka adalah, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Kedua terdakwa juga menjalankan persidangan dengan sopan. Juga, para terdakwa belum pernah dihukum,"pungkas Jaksa Rista.

Mendengar tuntutan yang diberikan penasihat hukum kedua terdakwa, Roni Bahmari mengatakan akan melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. 

“Minggu depan (12/1/2021), kami akan melakukan pladoi,” katanya usai persidangan.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini berawal dari Juni 2021. Saat itu, Rany menerima telepon dari Idoko. Ia memberitahu, kalau nanti akan ada paket. Sehingga, Rany harus standby. Selanjutnya, 15 Juli, Idoko kembali menghubungi pasangannya.

Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Ia hanya menginformasikan kalau paketnya telah datang. Sehingga, Rany langsung menuju Apartemen di Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng. Idoko menginap di Apartemen itu. Sekitar pukul 19.30 Rany menerima telepon dari ekspedisi.

Mereka menginformasikan kalau paketnya sudah datang. Serta meminta terdakwa mendatangi ekspedisi itu di gerbang barat apartemen tersebut. Kedua terdakwa itu lalu menemui petugas ekspedisi dari PT Puskita Mekar Abadi.

Setelah menerima paket tersebut, kedua terdakwa langsung menuju kamar apartemen itu. Tanpa mereka sadar, petugas sudah membuntuti keduanya sampai di kamar. Setelah itu mereka diamankan. Kedua terdakwa itu diamaknak Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru