JAKARTA - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4) sejak sore tadi.
Penggeledahan itu dilakukan usai penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman.
Baca juga: Keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba, Munarman Disambut Puluhan Simpatisan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan penggeledahan dilakukan diseluruh ruangan dari bangunan 4 lantai itu.
"Untuk mencari keterkaitan beberapa alat bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti sesuai dengan konstruksi pasal UU terorisme," kata Hengki di lokasi.
Lebih lanjut Hengki menyebutkan tim Densus 88 menemukan beberapa barang barang bukti.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Korban dan Pelaku Anggota Densus 88
"Nanti akan diteliti ada tidak kaitannya dengan sebagai alat bukti sebagaimana konstruksi pasal yang dipersangkakan," lanjutnya.
Hengki menyebutkan saat ini tim Labfor Polda Metro Jaya sedang meneliti lebih lanjut barang bukti bubuk putih yang ditemukan di bekas markas FPI itu.
Baca juga: Kasus Jalan di Tempat, Keluarg Driver Online yang Dibunuh Oknum Densus ke Komnas HAM
"Saat ini dari labfor untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini," jelas Hengki.
Meskipun begitu, Hengki belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan.nn
Editor : Redaksi