SIDOARJO (Realita)- Posbakumadin Sidoarjo siap memberikan layanan bantuan hukum pada masyarakat Sidoarjo yang sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Layanan bantuan hukum tersebut disediakan sejak Posbakumadin Sidoarjo dan PN Sidoarjo melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) untuk pelayanan dan bantuan hukum pada PN Sidoarjo, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Baca juga: Dorong Kompetensi Paralegal dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa Desa di Lamongan
Perlu diketahui, Posbakumadin Sidoarjo adalah satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos tender penyedia bantuan hukum melalui LPSE Mahkamah Agung untuk PN Sidoarjo.
Baca juga: Dua Ahli Hukum Ini Ungkap Peran Jaksa dalam Revisi KUHAP
Ketua Posbakumadin Sidoarjo, Advokat Sumardi SH MH, menyatakan, Posbakumadin Sidoarjo sangat siap memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang berhadapan dengan persoalan hukum.
"Kami akan terus bersinergi dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum gratis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, baik Litigasi maupun Non Litigasi," tegas Advokat Sumardi SH MH saat dihubungi Jumat (7/1/2022) sore.
Baca juga: Melalui Program BPHN Mengasuh, Posbakumadin Sidoarjo Beri Penyuluhan Hukum Siswa Madrasah
"Setiap hari kami siap di Kantor Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo. Semua ini kami lakukan sebagai wujud bakti dan pengabdian untuk menegakkan keadilan," tandasnya.gan
Editor : Redaksi