Dua Ahli Hukum Ini Ungkap Peran Jaksa dalam Revisi KUHAP

DEPOK (Realita) - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan kembali terkait peran jaksa sebagai dominus litis ataupun pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh dua ahli hukum dari Universitas Diponegoro (UNDIP) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

Ahli hukum dari UPN Veteran Jakarta, Bambang Waluyo, menekankan jika jaksa mempunyai peran sentral dalam seluruh tahapan proses hukum.

Hal tersebut mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan.

"Sejak penyidikan, jaksa telah memantau jalannya perkara hingga pelaksanaan pidana, yakni membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Itulah sebabnya jaksa disebut dominus litis,” ujar Bambang, saat FGD hasil kolaborasi FH UPN Veteran Jakarta dan ASPERHUPIKI, Selasa (25/2/2025).

Menurut Bambang, meskipun penyidikan perkara umum dilakukan oleh kepolisian dan perkara korupsi serta pelanggaran HAM berat ditangani oleh kejaksaan, jaksa tetap punya kewenangan dalam tahap prapenuntutan.

Langkah tersebut bertujuan supaya berkas perkara yang diajukan ke pengadilan sudah lengkap dan sesuai dengan prosedur hukum.

Bambang menegaskan, jika prinsip dominus litis harus tetap dipertahankan dalam pembaruan KUHAP untuk menjaga keadilan dalam penegakan hukum.

"KUHAP saat ini sudah berlaku sejak 1981, menggantikan aturan kolonial. Sekarang, KUHAP yang baru disusun supaya lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan politik," terang Bambang.

Sementara itu, ahli hukum dari UNDIP, Pujiono, menyoroti jika KUHAP yang baru tidak serta-merta menjadikan jaksa sebagai lembaga yang terlalu dominan.

Dalam revisi itu, mekanisme restorative justice diperkuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 132, yang memungkinkan penyelesaian berkeadilan sebagai dasar penghentian penuntutan.

Akan tetapi, Pujiono mengkritisi kurangnya komunikasi antara penyidik dan jaksa dalam sistem yang ada saat ini.

"Saat ini, komunikasi formal hanya terjadi lewat surat resmi seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ucap Pujiono.

"Padahal, diperlukan komunikasi yang lebih cair supaya ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut dalam menentukan kelanjutan perkara," imbuh Pujiono.

Menanggapi kekhawatiran jika revisi KUHAP bisa menjadikan jaksa terlalu berkuasa, Bambang pun menepis anggapan tersebut.

"Jaksa memang punya kewenangan besar dalam mengendalikan perkara, tetapi bukan berarti menjadi super power," tegas Bambang.

Bambang, menambahkan bahwa efektivitas sistem ini tetap bergantung pada profesionalisme, integritas, dan pengawasan lembaga terkait.

Menurut Bambang, KUHAP baru dirancang agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan politik.

Namun mekanisme pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan.

"Dalam manajemen, ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Jika tidak diawasi, sistem yang baik pun bisa bermasalah," paparnya.

Dengan adanya revisi KUHAP ini, para ahli hukum berharap peran kejaksaan tetap kuat.

Itu supaya sistem peradilan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, adil, dan transparan. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Lagi! Crane Jatuh Timpa Mobil, 2 Tewas

SAKHON (Realita)- Lagi !!!  Sekitar pukul 09.10 pagi pada tanggal 15 Januari 2026, sebuah crane konstruksi untuk jalan layang Rama 2 roboh ke median …