SURABAYA (Realita)- Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki divonis 10 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki terbukti bersalah dengan semua unsur-unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki masing-masing selama sepuluh bulan,” kata ketua majelis hakim Mohammad Basir saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1/2021).
Baca juga: Didakwa Penganiayaan, Penasihat Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan Eksepsi
Adapun dalam pertimbangan putusan. Hal yang memberatkan hukuman pada kedua polisi yaitu karena perbuatam kedua terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum,” kata hakim Basir membacakan putusannya.
Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim juga mengabulkan sebagian kewajiban memberikan ganti kerugian atau restitusi dari terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 21.650.000.
Putusan hakim Muhammad Basir ini lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa penganiayaan dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan
Dalam sidang putusan tersebut, diikuti sejumlah organ pers antara lain, komisioner dewan pers, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Ia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.
Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seeorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.
Nurhadi, di interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disorongkan uang Rp 600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.
Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu 28 Maret 2021 pukul 02.00 dini hari. Ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.ys
Editor : Redaksi