LAMONGAN (Realita)- Polres Lamongan secara resmi telah menetapkan Samudra Zahrotul Bilad (21), sebagai tersangka penipuan investasi yang merugikan masyarakat hingga milyaran rupiah.
Wanita yang memiliki 1 orang anak yang berasal dari Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, itu berperan sebagai owner atau pemilik investasi yang ternyata tidak ada unit usahanya. Bahkan bisnis trading yang disampaikan kepada member juga hanya isapan jempol.
Baca juga: Polres Lamongan Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 22 Tersangka
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam konferensi pers di Mapolsek Babat, mengatakan, jika kasus tersebut diketahui setelah tersangka menggelar sosialisasi di sebuah cafe dan para peserta atau korban ricuh menanyakan uang invetasi yang mereka tanam tidak kunjung dikembalikan.
"Setelah mengetahui adanya keributan dalam acara tersebut, anggota Polres Lamongan langsung mendatangi tempat kejadian, kemudian mengamankan tersangka agar tidak dimassa," kata Miko, Kamis (13/01/2022).
Miko mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka dengan menawarkan investasi dengan mengumpulkan sejumlah dana. Kemudian pada jangka waktu dan periode tertentu akan mendapatkan sejumlah keuntungan atau bunga dari uang pokok yang dibayarkan.
"Ternyata yang terjadi tidak demikian, tersangka menggunakan uang member yang baru untuk memberikan keuntungan dan modal kepada member yang lama, artinya member yang lama mendapatkan uang pokok dan uang keuntungan dari member yang baru begitupun seterusnya dan itu yang terjadi selama 3 bulan," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri.
Baca juga: Puluhan Motor dan Mobil Bodong Diangkut ke Polda Jateng
Miko menjelaskan, permasalahan mulai muncul ketika tersangka sudah tidak bisa lagi membayar pada member yang baru yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang.
"Sampai saat ini baru ada 4 korban yang melapor ke Polres Lamongan. Dengan total kerugian sekitar Rp 4 milyar," jelas Miko didampingi Kasubbag Humas Iptu Jinanto.
Dari hasil pendalaman diperoleh bukti bahwa rekening tersangka ada transaksi sebesar Rp 6 milyar. Miko menerangkan, uang hasil investasi bodong digunakan oleh tersangka membeli 2 unit mobil, 1 unit rumah dan beberapa gram emas.
Baca juga: Kapolres Lamongan Pastikan Kesiapan Pospam dan Pelayanan Mudik Idul Fitri
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uangnya sebagian besar dibawa oleh reseller yang saat ini masih dalam proses pencarian. Total reseller ada 9 orang berasal dari Lamongan, Tuban dan Bojonegoro," tegasnya.
Miko mengimbau kepada seluruh warga masyarakat baik di Lamongan maupun di luar Lamongan yang merasa dirugikan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres Lamongan.
"Kemungkinan tersangka bertambah bisa terjadi, nanti tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan. Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.def
Editor : Redaksi