ACEH- Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap AI (35), wanita yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan Aceh Timur pada Jumat (14/1/2022).
Ia adalah MJ (58), warga Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur,
Baca juga: Pria Tergeletak di Jalan Bersimbah Darah, Diduga Digorok Orang Tak Dikenal
MJ sendiri ditangkap oleh Polres Aceh Timur pada Minggu (16/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Mifthahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.
Pelaku melakukan pembunuhan untuk menutupi kehamilan korban.
"Pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan," terang Mifthahuda di Mapolres Aceh Timur, Senin.
Berdasarkan dari hasil otopsi, diketahui terdapat luka sayatan di bagian leher sepanjang 20 sentimeter akibat benda tajam.
"Terdapat luka juga di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri," ujarnya.
Setelah menerima hasil visum itu, sambungnya, polisi memeriksa sejumlah saksi. Sehingga disimpulkan pelakunya adalah MJ.
Saat MJ ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.
Baca juga: Asyik Tidur di Teras, Leher Digorok
"Pelaku ini sudah melarikan diri. Berpindah-pindah tempat, bahkan sudah ditangkap pun dia masih bertingkah, misalnya pura-pura buang air kecil untuk berusaha melarikan diri," terangnya.
Adapun sejumlah barang bukti turut disita berupa parang, kain, sandal, dan ikat rambut.
"Parang yang digunakan pelaku untuk membunuh juga sudah kita temukan," pungkasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mayat AI (35) ditemukan di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Warga Temukan Mayat Perempuan Dibungkus Karung di Ladang Jagung
Sebelumnya diberitakan, mayat AI (35) ditemukan dengan luka akibat benda tajam di bagian leher, Jumat (14/1/2022).
Korban ditemukan oleh saudara kandungnya pertama kali di kawasan hutan, Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu, saudara kandungnya berusaha mencari korban karena tak kunjung pulang ke rumah selama beberapa hari.pas
Editor : Redaksi