SURABAYA (Realita)- Hakim berinisial IIH dan Panitera berinisial H Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim.
Ali Fikri, juru bicara KPK membenarkan adanya OTT itu. Adapun yang terjaring hakim, panitera dan pengacara.
Baca juga: Menghamili Tiga Kali dan Berujung Aborsi, Iqbal Zidan Nawawi Dituntut 3 Tahun Penjara
"Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,"kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2021).
Baca juga: Dakwaan Empat WNA Terdakwa Pencurian Emas Rp 233 Juta Ditunda karena Tak Ada Penerjemah
Lebih lanjut Fikir mengatakan, diantaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Baca juga: Oplos LPG Subsidi, Abd Bakri Bersama Tiga Pekerjaannya Diadili
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,"pungkasnya.ys
Editor : Redaksi