SURABAYA (Realita)- Hakim berinisial IIH dan Panitera berinisial H Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim.
Ali Fikri, juru bicara KPK membenarkan adanya OTT itu. Adapun yang terjaring hakim, panitera dan pengacara.
Baca juga: Sidang Gugatan PMH Wakil DPRD Jatim akan di Mediasi
"Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,"kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2021).
Baca juga: Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengerukan Tanjung Perak
Lebih lanjut Fikir mengatakan, diantaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Baca juga: Digaji Negara, Ratusan Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Rekan yang Jadi Terdakwa Korupsi
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,"pungkasnya.ys
Editor : Redaksi