SURABAYA (Realita)- Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyayangkan adanya operasi tertangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Hakim Itong Isnaini Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan.
Pasalnya, menurut Humas PN Surabaya, Martin Ginting, pada bulan ini baru saja dilakukan pakta integritas agar tidak mencederai kinerja aparat penegak hukum.
Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Sugiri Sancoko Diminta Bayar Uang Pengganti Rp6,76 Miliar
"Apalagi selama ini, juga belum pernah ada atau tidak pernah terjadi ada ASN pengadilan negeri yang berusan kasus dengan KPK,"kata hakim Ginting, Kamis (20/1/2022).
Menurut Martin Ginting, sejauh ini kinerja hakim Itong dinilai cukup normal, tidak ada yang mencurigakan dari sidang sidang yang dipimpin.
Baca juga: Kasus Dana Advance Rp7,2 Miliar, Pengurus PT ASL Didakwa Belum Kembalikan Rp331,6 Juta
"Bahkan beliau (hakim Itong) low profile,"pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tertangkap tangan terhadap hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat dan panitera pengganti pengadilan negeri Surabaya , Hamdan.
Baca juga: Korkab BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp3,95 Miliar
Pasca ott tersebut, ruangan hakim langsung disegel oleh KPK.
Meski demikian, seluruh persidangan di pengadilan tetap hanya berjalan normal, hanya saja kasus yang dipimpin hakim itong, dilakukan penundaan.ys
Editor : Redaksi