SURABAYA (Realita)- Hakim Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring OTT KPK dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu diungkapkan Humas PN Surabaya.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, hakim Itong ditangkap KPK setelah diduga terlibat dalam perkara yang ada kaitannya dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca juga: Jadi Tersangka, Tiga Hakim Terima Suap Perkara Ronald Tannur Diborgol
"Sekilas saya mendengar perkara yang ada hubungannya dengan PHI," kata Ginting di PN Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Diketahui, dalam operasi senyap ini, KPK menangkap dua orang, yaitu hakim dan panitera pengganti.
Baca juga: Selain Tangkap 3 Hakim, Kejagung juga Amankan Wanita Bernama Lisa Rachmat
Apabila mereka berdua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka akan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung.
"Kami ikuti proses hukum dulu. Statusnya ditentukan dahulu. (Kalau tersangka nonaktif) Iya," jelas Ginting.
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung
Hakim Itong sendiri aktif sejak Mei 2020 di PN Surabaya. Dia tidak menjadi pejabat struktural, hanya hakim fungsional. Namun, dia diberi tugas menjadi Humas di PHI pada PN Surabaya.
"Jabatan tidak ada, tetapi penugasan oleh pimpinan. Selain hakim beliau ditunjuk oleh pimpinan sebagai Humas PHI," pungkas Ginting.ys
Editor : Redaksi