DEPOK (Realita)- Terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Lukas Lucky Ngaingola Alias Bruder Angelo (47), dinyatakan bersalah. Majelis hakim memvonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sidang putusan terdakwa Bruder Angelo digelar diĀ Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
Lukas Lucky Ngalngola teregister dalam nomor perkara 317/Pid.Sus/2021/PN.Dpk. Oleh JPU A.B. Ramadhan, terdakwa Lukas Lucky Ngalngola dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut yang dilakukan oleh wali, pengasuh anak, pendidik sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Fausi dan Andi Musyafir dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar Fadil.
Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
"Menetapkan barang bukti berupa satu unit angkot berwarna biru dengan plat nomor B -1072 UN, nomor rangka MHYESL4104J665166 Nomor mesin F10AID665166 beserta STNK dan kunci kontak angkot dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Tarcisius Usnaat," tambahnya. Hendri
Editor : Redaksi