MADIUN (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun telah membentuk tim satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia tanah. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung untuk menangani oknum yang ingin merugikan masyarakat demi kepentingan pribadi.
“Kemarin tanggal 20 Januari 2022, Kepala Kejari Kota Madiun telah membentuk tim yang terdiri dari 11 Jaksa gabungan dari berbagai bidang, baik dari Intelijen, Pidum, Pidsus, maupun Datun,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, A Heru Prasetyo, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Meski Sedang Berlangsung Gugatan, Proses Lelang Tetap Dilaksanakan
Dengan adanya tim ini, diharapkan bisa menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfaatan guna meningkatkan investasi maupun pengembangan perekonomian di Kota Madiun.
Baca juga: Jaksa di Kota Madiun Gelar Sembako Murah hingga Donor Darah
“Pemberantasan mafia tanah ini juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Serta good governance dalam bidang pertanahan,” ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta peran serta masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Terlebih dalam waku dekat ini, adanya proyek strategis pemerintah Jalan Ring Road Timur (JRRT) yang memerlukan pembebasan tahan. Jika diindikasikan adanya mafia tanah, untuk segera melaporkan pada call center 082142844199.
Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
“Apa bila ada informasi di wilayah hukum Kejari Kota Madiun bisa disampaikan kepada kami. Pemberi informasi juga akan kita lindungi,” tandasnya.paw
Editor : Redaksi