SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnakan barang bukti sabu sebanyak 11 Kg. Barang bukti itu dari perkara periode bulan April hingga Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, barang bukti yang hasil sitaan dari 413 perkara antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 11 kilogram, pil ektasi 12 butir, pil koplo 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos 3 senjata api, 10 senjata tajam, handphone, alat komputer dan lainnya.
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim Eksekusi Firman Ageng, Terpidana Kasus Penipuan
"Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara ini adalah dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan, pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini merupakan hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum mulai periode bulan April hingga Desember 2021.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Gelar Berbagai Kegiatan Sosial untuk Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan mesin blender. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi besar.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," tandas mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya itu.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam kegiatan pemusnahaan barang bukti Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya ini, turut dihadiri Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat, BNN Kota Surabaya, BPOM Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya dan Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya.ys
Editor : Redaksi