GRESIK (Realita) - Ini salah satu manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ketika pekerja peserta BPJAMSOSTEK meninggal kecelakaan kerja, ahli warisnya selain mendapatkan santunan untuk melanjutkan kehidupan yang lebih layak, dua anaknya pun mendapatkan beasiswa sampai kuliah di Perguruan Tinggi.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut secara simbolis telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Gresik kepada ahli waris almarhum Herry Setyono, Scurity (Satpam) PT Nawakara Perkasa Nusantara Divisi Bentoel.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Almarhum Herry Setyono meninggal dunia saat sedang bekerja. Saat itu dia masuk shift pagi. Pukul 08.30, scurity ini patroli dan melanjutkan proses loading & unloading di gudang tembakau. Pukul 10.30 dia kembali di pos scurity dengan membawa surat jalan proses loading.
Tidak lama kemudian, di pos scurity, Herry mengeluh pada rekan kerjanya merasa tidak enak badan. Dia pun muntah-muntah, terus rebahan di belakang pos satpam. Dia sempat diperiksa Tim Medis dan SPV perusahaan. Karena kondisinya tidak kunjung membaik, bapak 2 anak ini dilarikan ke rumah sakit, dan meninggal dunia pukul 12.00.
Atas musibah yang dialami peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Gresik menyerahkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada ahli waris almarhum sebesar Rp169.277.430,-, manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp15,932.430,-, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp356.600,-/bulan.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Manfaat program tersebut secara simbolis diterima istri almarhum, Purnamasari. "Selain itu kami juga memberikan beasiswa pendidikan dua anak almarhum, Nafisa Fatih Elmila yang kini kelas 6 SD dan Najwa Khaira Wilda yang masih kelas 1 SD, sampai nanti kuliah di Perguruan Tinggi," kata Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, M Imam Saputra, Selasa (1/2/2022).
Imam menjelaskan, beasiswa tersebut diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan. Untuk SD sebesar Rp1,5 juta/anak/tahun, SMP Rp2 juta/anak/tahun, SMA Rp3 juta/anak/tahun, dan Perguruan Tinggi Rp12 juta/anak/tahun. "Beasiswa untuk anak peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta," tandas Imam.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Karena itu, dalam kesempatan ini Imam juga mengimbau pada semua pemilik perusahaan atau badan usaha untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula bagi para pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), lanjut Imam, hendaknya mendaftarkan diri guna mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia tambahkan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga buat ahli warisnya jika pekerja sewaktu-waktu meninggal dunia. Karena itu pula, keluarga pekerja hendaknya ikut mendorong tulang punggung keluarga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, supaya semuanya nyaman dan tetap sejahtera.gan
Editor : Redaksi