Tiga Kali Diperiksa, Kejagung, Surya Witoelar Belum juga Tetapkan Tersangka

realita.co
Supardi, Dirdik Jampidsus.

JAKARTA (Realita) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Witoelar sebagai saksi perkara dugaan Korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015. 

Diketahui, Surya Witoelar yang juga staf ahli di Kemhan sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejagung. 

Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam

Tak hanya diperiksa, Kantor PT DNK dan apartemen milik Surya Witoelar juga telah digeledah oleh penyidik. 

Namun, Penyidik pidana khusus Kejagung belum juga menetapkan sebagai tersangka keterlibatan Surya Witoelar di perkara dugaan korupsi pengadaan satelit yang telah merugikan negara senilai Rp 500 miliar ini.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private

"Belum mengarah (tersangka)," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi saat dikonfirmasi pada Kamis (03/02/2022). 

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari PT DNK, diantaranya. SW (Surya Cipta Witoelar) Direktur Utama,  AW (Arifin Digunakan) Presiden Komisaris, AMP Solution Manager, CWM Senior Account Manager, PY Senior Account Manager, RACS Promotion Manager dan AK General Manager. 

Baca juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said

Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 Bujur Timur ini terjadi pada tahun 2015 -2021, proyek ini merupakan bagian dari program Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada Kementerian Pertahanan. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru