JAKARTA - Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Akibat insiden tersebut, Susi Air harus mengeluarkan biaya mencapai Rp 8,9 miliar.
"Secara hitungan di atas kertas, cost yang kami hitung totalnya lebih-kurang Rp 8,9 miliar secara hitungan dari bagian dari operasional atas kejadian yang terjadi kemarin," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Nasib Pilot Susi Air yang Pesawatnya Dibakar KKB, Belum Diketahui
Donal menyebut, akibat pengusiran pesawat dari hanggar itu, Susi Air harus membayar ekstra untuk pilot dalam beberapa kondisi tertentu. Lalu, sebut dia, Susi Air juga menanggung biaya pembatalan jadwal penerbangan penumpang Susi Air.
"Kemudian juga kami tentu saja harus memindahkan seluruh alat-alat tersebut. Kami harus menyewa heli untuk mengangkat sejumlah pesawat yang dalam kondisi hari ini tanpa mesin," ucapnya.
"Itu salah satu kondisi yang terjadi secara kalkulatif perusahaan dan kerugian yang sifatnya rill dan potensial akibat kondisi penggusuran paksa kemarin," tambahnya.
Baca juga: Pesawat Susi Air Diduga Dibakar di Bandara Paro Nduga
Lebih jauh, Donal mengungkap bahwa Susi Air menyewa hanggar di Bandara Malinau sejak 2012 dengan harga sekitar Rp 15,3 juta. Sejak saat itu, kata Donal, Susi Air membayar uang sewa serta seluruh kewajiban plus denda secara baik.
"Kalau kita hitung secara singkat, total Susi Air sudah berkontribusi sebanyak hampir Rp 3 miliar kepada penerimaan daerah Kabupaten Malinau, Rp 2,9 miliar lebih tepatnya. Itu angka secara rill," ujarnya.
Baca juga: Pembantu Ferdy Sambo, Kodir Bolak-balik Kepergok Bohong
Dia menyebut, sekalipun Susi Air dipastikan keluar dari hanggar Malinau, pembayaran terakhirnya sudah dilunasi beserta total denda secara keseluruhan.
"Jadi kalau ada pejabat daerah bilang Susi Air tidak bayar denda, tidak bayar sewa, itu adalah informasi keliru," tegasnya.ik
Editor : Redaksi