Prihatin Atas Penangkapan Munarman

realita.co
Drs Taufik CH, M.H.

JAKARTA (Realita) - Terkait dengan penagkapan saudara Munarman, SH. Oleh Densus 88 sekitar pukul 15.30 WIB, di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Tangerang Seiatan. Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers. Saya selaku Sekretaris Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syar'ah Indonesia (APSI) dan Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) sangat merasa prihatin. 

Pasalnya, penangkapan atas diri Munarman SH, dimana dia adalah seorang Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat, oleh Densus 88 yang tidak prosedural, dengan perlakuan yang sangat barbarian, tidak manusiawi dan tidak mengindahkan tata krama / etika selaku sesama penegak hukum, sungguh merupakan pemandangan yang tidak elok. 

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama, Noel: Ada Dendam

Semestinya pihak kepolisian Republik Indonesia memahami akan posisi Advokat sebagai salah satu dari Catur Wangsa Penegak Hukum yang memiliki hak-hak istimewa yang harus dijunjung tinggi oleh sesama penegak hukum. Diantara hak itu adalah hak imunitas Advokat sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 yang berbunyi: “Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat Tidak Dapat Dituntut Baik Secara Perdata Maupun Pidana Dalam Menjalankan Tugas Profesinya Dengan Itikad Baik Untuk Kepentingan Pembelaan Klien Di Dalam Maupun Diluar Sidang Pengadilan". 

Disamping itu seorang Advokat yang sedang menjalankan tugas profesi sesuai dengan UU NO.18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana Advokat memiliki haknya sendiri. Hak ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003. Haknya adalah seperti di bawah ini: 

1. Advokat bebas untuk menyatakan pendapat atau pernyataan dengan tujuan untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Hak ini bisa digunakan selama advokat masih memegang kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (Pasal 14) 

2. Advokat berhak merahasiakan hubungannya dengan kliennya. Hal ini termasuk perlindungan terhadap dokumen dan perlindungan kepada alat komunikasi elektronik milik advokat (Pasal 19) 

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Kurang Serius

3. Advokat tidak bisa dikaitkan dengan kliennya dalam melakukan pembelaan perkara (Pasal 18) 

Sesungguhnya hak-hak tersebut merupakan citra kemandirian Advokat yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile). 

Menegaskan posisi saudara Munarman, S.H. adalah seorang Advokat maka sudah sepatutnya pihak Kepolisian Republik Indonesia seharusnya tidak melakukan penangkapan atas diri saudara Munarman SH. Seperti halnya menangkap seorang maling ayam. Tetapi harus mengindahkan tata krama / etika selaku sesama penegak hukum. Yakni diawali dengan pemanggilan guna klarifikasi dan pemberitahuan kepada organisasi advokat dalam hal ini Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebagai organisasi yang berdasarkan ketentuan Pasal 22 KEAI adalah wadah bersama dari organisasi Advokat yang ada di Indonesia. Beb

Baca juga: Bela Munarman, Noel Tak Takut Dipecat Erick Thohir

Oleh : Drs Taufik CH, M.H.

Sekretaris Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI) Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru