Perkosa 13 Santriwati, Herry cuma Dipenjara Seumur Hidup dan Tak Dikebiri

realita.co
Herry Wirawan.

BANDUNG- Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, ijatuhi hukuman seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Predator seks anak ini batal dihukum kebiri kimia. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.

Amar putusan majelis hakim tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Baca juga: Cabuli Para Santrinya, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Dikebiri Kimia

Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung yaitu hukuman mati dan kebiri kimia. Herry Wirawan dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.  Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.in

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Pesantren Kangean Sumenep, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru