KOTA MALANG (Realita)- JE, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap puluhan murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu hadir dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Malang, Jl Ahmad Yani Kota Malang, Rabu (16/02/2022).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu itu, terdakwa JE nampak tidak menggunakan rompi tahanan. Bahkan, JE seusai menjalani persidangan tidak diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan, namun menggunakan mobil pribadi.
Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa AMF 3,5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati di Kota Batu
Melihat hal itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan sangat kecewa.
Seharusnya, kata Arist, kalau berkas dinyatakan lengkap, dilakukan penahanan terhadap JE. Pasalnya, berkas dari Polda Jawa Timur sudah dinyatakan lengkap, sehingga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
Baca juga: R.M Terdakwa Pencabulan Siswi SMA di Parkiran PTC Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara
"Kalau berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21, seharusnya JE sudah ditahan. Ada apa ini?," ujarnya.
Ia menilai ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa JE. Seharusnya JE sudah mengenakan baju tahanan.
Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak
Sementara, juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Mohammad Indarto mengatakan, terkait dengan penahanan terdakwa JE sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim.
"Ada sejumlah pertimbangan untuk dilakukan penahanan terhadap seseorang. dengan tidak ditahannya terdakwa JE, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun," ujarnya.ton/mad
Editor : Redaksi