MALANG (Realita)- Soal dugaan adanya nota fiktif dan mark up harga di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, yang beberapa waktu lalu dibeberkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang bakal memanggil pihak Disparbud.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Rabu (16/02/2022).
Baca juga: Dua Bulan, Dugaan Korupsi Dana Bergulir di BPR Artha Kanjuruhan Belum Naik Penyidikan
"Akan kami tindaklanjuti dengan mempelajari permasalahan itu. Kami akan segera melakukan pemanggilan terkait permsalahan itu," katanya.
Agus mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait permasalahan itu.
Baca juga: Datangi Kantor Kejari Kabupaten Malang, Dirut BPR Artha Diperiksa Kejaksaan?
"Intinya kami akan minta klarifikasinya terkait permasalahan ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi beberapa waktu lalu membeberkan pengakuan pegawai Disparbud Kabupaten Malang soal adanya nota fiktif dan mark up harga atas belanja barang dan jasa.
Baca juga: Ada Nota Fiktif dan Mark Up di Disparbud Bisa Dipidana? Ini Kata Akademisi FH Unisma
Pengakuan tersebut, kata pria yang akrab disapa Didik itu, tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun anggaran (TA) 2020, yang menyebabkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 202.276.800,00.
Bahkan, Didik menilai, dengan adanya pengakuan tersebut, mens rea-nya sudah jelas. Sehingga pihaknya mendukung pihak aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak cepat untuk mengungkap permasalahan tersebut.mad
Editor : Redaksi