KABUPATEN MALANG (Realita)- Kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir di PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terhitung kurang lebih sudah dua bulanan berada di meja Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, semenjak dilimpahkannya kasus tersebut dari Seksi Intelijen pada Agustus 2022 lalu. Namun, hingga saat ini masih belum naik ke tahap penyidikan oleh Pidsus Kejari.
"Terkait hal tersebut nanti konfirmasi dengan pak Kasi Pidsus. Sesuai laporan yang saya terima kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pidsus," kata Kajari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, saat dikonfirnasi media ini melalui WhatsApp selulernya, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus di BPR Artha Kanjuruhan, DPRD: Jangan Digantung
Hal itu juga dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidaus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono, saat dikonfirmasi media ini, bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Masih penyelidikan mas kalau terkait itu. Masih kami lakukan penyelidikan," katanya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, bahwa sebelumnya Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang masih di tahap operasi intelijen (Opsin) penegakan hukum. Yang artinya, kata Agus, masih mencari ada tidaknya peristiwa pidana tetkait itu.
"Akhirnya kemarin waktu Pak Kasi Intel mau pindah, diserahkanlah kepada kita untuk pendalaman. Jadi masih dilakukan pendalaman dulu," kata dia.
Terkait sampai mana proses penyelidikan atas kasus itu, Agus enggan membeberkannya.
"Kalau ditanya mengenai sampai di mana, ya masih dalam penyelidikan. Saya tidak bisa secara vulgar menyampaikan ini. Yang bisa saya jelaskan hanya berkaitan dengan tahapannya saja," ungkapnya.
Ketika ditanya targetnya sampai kapan penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan, Agus mengatakan, bahwa penyelidikan itu bukan selalu harus menjadi naik di penyidikan.
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa pendalaman itu akan dilakukan terhadap apakah ada peristiwa pidananya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: 10 Orang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Siapa Saja?
" Itu poin pentingnya. Karena peristiwa pidana kalau tidak ada kerugiannya ya tidak bisa disidangkan. Poin yang terpenting dalam korupsi itu adalah kerugian keuangan negara. Jadi itulah yang kita cari. Ada peristiwa pidananya tapi tidak ada kerugian keuangan negaranya ya ndak bisa diajukan di persidangan. Apalagi misalkan tidak ada peristiwa pidananya, ya tidak bisa otomatis," bebernya.
Namun menurut Agus, yang bisa menentukan adanya kerugian keuangan negara itu adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat selaku auditor di daerah.
"Kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya (kerugian negara). Jadi misalnya begini, ada peristiwa pidananya, kemudian terhadap itu ada apa gak kerugian negaranya, kemudian misalkan ada indikasi kerugiannya, lah ini untuk hitung secara riilnya kita minta bantuan ke Inpektorat, atau BPKP atau BPK. Walupun mungkin kami bisa secara sendiri. Cuma kalau kita hitung sendiri kan ndak bisa itu diakui di persidangan. Nanti masih debatable nanti," kata dia.
Agus juga mengungkapkan, hingga saat ini ada sepuluh orang yang diperiksa terkait kasus itu.
"Hingga sejauh ini yang sudah diperiksa sudah 10 orang. Pastinya di jajaran Direksi BPR Artha Kanjuruhan," beber Agus.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyimpangan di BPR Artha Kanjuruhan, Naik di Meja Pidsus Kejari
Untuk diketahui, sebelumnya kasus dugaan penyimpangan terkait dana bergulir di PT. BPR Artha Kanjuruhan telah dilimpahkan kepada Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang oleh Seksi Intelijen. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito Wibowo kepada media ini pada 29 Agustus 2022.
Bahkan, Suwaskito pada waktu itu mengatakan, dalam waktu dekat bakal diterbitkan surat perintah penyelidikan dan atau penyidikan.
Selain itu, pria yang biasa Kito juga menjelaskan bahwa terdapat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum di internal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang selaku penyalur dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDP) Kementetian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) sebesar Rp 5 miliar. Sehingga adanya perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Menurutnya, ada dugaan penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di internal PT. BPR Artha Kanjuruhan dengan membuat aturan sendiri yang menyimpangi peraturan diatasnya serta dengan sengaja menguntungkan orang melalui cara-cara yang melawan hukum.
Dalam kasus ini, Suwaskito mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa orang, di antaranya, Direktur Utama, Direktur Operasional dan Kepatuhan, Kabag Marketing dan Kabag Legal BPR Artha Kanjuruhan. Selain direksi, Kejaksaan juga telah memeriksa nasabah sebagai sampling.mad
Editor : Redaksi