BANYUWANGI (Realita) - Para pengurus RT dan RW se-Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kesadaran mereka untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan segera menular ke pengurus RT-RW kecamatan lain se-Kabupaten Banyuwangi.
Kecamatan Giri memang piloting pertama bagi RT-RW untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Banyuwangi Tahun 2022. Tercatat sebanyak 201 pengurus RT-RW di wilayah kecamatan ini terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Peserta Pelatihan Keterampilan di Kabupaten Madiun Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, mengatakan, tugas pekerjaan RT-RW bisa dikatakan berat karena kerjanya bisa sampai 24 jam untuk mengurusi warga. "Karena itulah kami hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pengurus RT-RW di wilayah Kabupaten Banyuwangi," lanjut Eneng, Senin (21/2/2022).
"Kebutuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini sudah semakin mendesak seiring dengan status Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi yang kini berada pada level 2. Maka dari itu kami jajaran BPJamsostek Banyuwangi sangat aware pada garda terdepan ini untuk terlindungi dari resiko pekerjaan apalagi dalam kondisi pandemi," kata Eneng.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Wujudkan Pelayanan Prima Sepanjang Tahun 2025
Dipaparkan, manfaat program JKK dan JKM, jika pengurus RT-RW mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan, atau kisaran Rp48 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Baca juga: Pegawai Harian Lepas Pasuruan Meninggal Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta
Sedangkan jika pengurus RT/RW meninggal dunia biasa, tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai pengurus RT/RW, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya untuk diri peserta, tapi juga untuk ahli warisnya. Karena itu, program ini sangat penting, agar tidak timbul keluarga miskin baru bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," pungkas Eneng.gan
Editor : Redaksi