Merasa Dirugikan Permeneker JHT, Seorang Karyawan Ajukan Uji Materi ke MA

realita.co
Singgih Tomi Gumilang (mengenakan batik)

JAKARTA (Realita)- Redyanto Reno Baskoro karyawan PT Hanil Jaya Steel mengajukan permohonan uji materi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua ke Mahkamah Agung. Itu dilakukan lantaran ia merasa dirugikan oleh lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permeneker) Nomor 2 Tahun 2022.

"Benar, kami mengajukan permohonan Hak Uji Materiil Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Loket 6 PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 15 Februari 2022,"kata Singgih Tomi Gumilang salah satu tim kuasa hukum Redyanto kepada Realita.co, Senin (22/2/2022).

Baca juga: Sidang Praperadilan Soeskah Eny Ditunda, Boyamin: Penegak Hukum Jangan Beri Teladan Buruk

Singgih mengatakan, Permeneker Nomor 2 Tahun 2022 ini sangat diskriminatif. Karena dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (10), Ayat (2), Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dinilai merugikan hak buruh yang mesti menunggu lama untuk mencairkan dana JHT miliknya. Padahal iuran JHT dilakukan setiap bulan dari upah pegawai.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ditolak Hakim

"Sebab dana JHT adalah hak bagi pekerja yang terkena PHK maupun mengundurkan diri, saat itu juga, tanpa harus menunggu usia 56 tahun,"kata Singgih.

Sementara, Rudhy Wedhasmara yang juga kuasa hukum Redyanto mengharapankan uji materi ini bisa membatalkan Permeneker Nomor 2 Tahun 2022, karena tidak mencerminkan asas keadilan. Apalagi disaat pandemik Covid-19, ribuan pekerja mengalami PHK. Seharusnya, pemerintah berpihak kepada pekerja, bukan malah membuat sengsara para pekerja yang terkena PHK.

Baca juga: Korban Royal Business Ruko Gugat PKPU PT Sipoa, 15 Tahun Tanpa Kepastian

"Kami berharap MA membatalkan Secara keseluruhan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali lagi ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015,"harapnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru