BPJamsostek Banyuwangi Sosialisasikan Perlindungan Untuk Pekerja BPU

realita.co

BANYUWANGI (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan perlindungan pada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Pekerja kategori ini di antaranya nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petani, loper koran, dokter, notaris, dan pekerja mandiri lainnya.

Kepala BPJamsostek Banyuwangi Eneng Siti Hasanah menyebut, program BPJamsostek untuk kategori pekerja BPU tidak berbeda dengan program yang ditujukan pada pekerja sektor formal atau penerima upah (PU). "Manfaat yang akan didapat pekerja BPU juga tidak jauh berbeda dengan manfaat yang diberikan kepada pekerja PU," tambahnya, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Pekerja BPU, lanjut Eneng, diwajibkan mengikuti minimal dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800,-/ bulan,-.

Dengan iuran yang cukup terjangkau itu, manfaat yang didapat pekerja cukup besar. Misalnya jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh Beaya pengobatan dan perawatan rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan atau kisaran Rp48 juta. Jika meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang diberikan per tahun sebesar Rp1,5 juta/anak untuk jenjang TK-SD, Rp2 juta/anak untuk jenjang SMP, Rp3 juta/anak untuk jenjang SMA, dan Rp12 juta/anak untuk jenjang Perguruan Tinggi. 

"Beasiswa pendidikan anak itu otomatis didapat jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dan juga bisa didapat anak pekerja yang meninggal dunia biasa dengan syarat telah menjadi peserta aktif selama tiga tahun," terang Eneng.

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Ditegaskan, semua pekerja, baik PU maupun BPU, harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. "Perlindungan jamsostek ini penting dan mustinya jadi kebutuhan setiap pekerja, karena setiap pekerjaan mengandung resiko," ujar Eneng.

Ditambahkan, untuk pekerja sektor BPU diharapkan juga mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran Rp 20.000,-. Program JHT ini sifatnya tabungan yang akan dikembalikan di masa tua, sudah tidak bekerja atau meninggal dunia. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru