SURABAYA (Realita)- Pelaku kejahatan jalanan atau jambret kembali dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. Pelaku yang banyak memilih wanita sebagai calon korbannya itu dibekuk, Sabtu, 26 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Lasem Tegal, Surabaya.
Dia pelakunya berinisial, MR (21) asal Tambakasri, Surabaya. MR ini yang pernah menjambret di Jalan Banyu Urip Surabaya dan didepan rental PS arya gamer Jalan Petemon Sidomulyo, Surabaya.
Baca juga: Tak Kapok Edarkan Narkoba, Residivis Asal Banyuwangi Diciduk di Klungkung
Anggota Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, yang mendapat laporan dari korban salah satunya wanita inisial LY, langsung melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas lalu anggota melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” jelas Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana.
Mizal juga mengatakan, dalam aksinya, pelaku bersama dengan rekannya mobile atau keliling mencari sasaran di wilayah Surabaya, setelah mendapakan sasaran pelaku memepet dan menarik tas milik korban hingga putus.
Selain itu pelaku juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor milik korban lain yang lengah dalam pengamanannya, motor hasil curian di jual ke penadah dan hasil kejahatan digunakan kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Polda Jatim Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Tewas Ditembak, Karena Melawan Saat Ditangkap
“Anggota Unit Jatanras yang melakukan lidik, analisa dan olah TKP mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada pelaku karena ciri-ciri sesuai dengan data DPO dan residivis,” imbuh AKBP Mirzal, Selasa (1/3/2022).
Setelah melakukan pendalaman bahan keterangan, anggota melakukan pembuntutan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lasem Surabaya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, didapatkan keterangan bahwa dia merupakan Residivis kasus Curanmor.
Baca juga: Melawan Dengan Melemparkan Bondet, Residivis Curanmor Ditembak Mati
Pada, tahun 2019 dtangkap di Polres Tanjung Perak. Dia juga melakukan perbuatannya di beberapa TKP lain diantaranya, Jalan Jagir Rolak, Undaan, Asemrowo, Banyuurip, Simo Rukun.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa, seeda motor Suzuki Satria warna hitam nopol S 4363 EF sebagai sarana.sd
Editor : Redaksi